SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pasangan suami istri (Pasutri) yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN ) di Kabupaten Jeneponto, diduga telah menipu warga berinisial N-A-T pada 2016 silam.
Berdasarkan dugaan penipuan tersebut, Kuasa Hukum korban resmi melaporkan Pasutri Oknum ASN itu ke Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Jumat (04/09/2020).
Kuasa hukum korban dari Law Firm Dr Muhammad Nur SH MH & Associates, Mustani mengatakan, suami Pasutri itu bekerja di salah satu Puskesmas, sementara istri merupakan staf kecamatan di Kabupaten Jeneponto.
“Bukti-bukti yang kuat mulai dari surat perjanjian sesuai kronologis yang diserahkan oleh korban, sudah kami serahkan saat melapor di Polda Sulawesi Selatan,” terang Mustani.
Mustani berharap kasus penipuan Pasutri ini segera ditangani oleh penyidik, agar terduga dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kedua pasangan suami istri itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Pasal 378 KUHP terkait Penipuan dan pasal 1243 tentang Wanprestasi,” tutup Mustani. (*/Arwan Rewa)


Tinggalkan Balasan