SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Kabar duka datang dari Kejaksaan Agung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin dikabarkan meninggal dunia.

Diketahui, almarhum adalah JPU yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerangkan, Fedrik meninggal dunia pada Senin siang (17/8) di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro, Tangerang Selatan sekira pukul 11.00 WIB. Almarhum dinyatakan positif Covid-19.

“Benar (meninggal karena Covid-19),” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (17/8) sore dilansir dari KompasTV.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono juga menyebut, selain karena Covid-19, Fedrik juga mengalami komplikasi penyakit gula.

“Info sakitnya komplikasi penyakit gula,” ujar Hari dalam keterangannya.

Berdasrkan informasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan, jenazah Jaksa Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin dimakamkan di Bintaro, Tangerang Selatan.

“Beliau dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Jombang, Bintaro hari ini (Senin),” ungkap I Made Sudarmawan. (*)