SimpulRakyat.co.id, Bone – Pemilik salah satu usaha warung makan nasi padang di Jalan MT Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, inisial K (49) terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi.

Sebelumnya, K dilapor ke Polsek Tanete Riattang lantaran diduga telah melakukan pelecehan terhadap anak buahnya sendiri, yakni HR, warga Jalan HOS Cokroaminoto.

Berdasarkan laporan itu, Tim Khusus (Timsus) Polsek Tanete Riattang yang dipimpin Katimsus Aiptu Tahir bergerak cepat mengamankan terduga pelaku pelecehan tersebut.

Informasi yang berhasil dikumpulkan, kejadian pelecehan tersebut terjadi pada Kamis malam 9 Juli 2020 lalu.

Saat itu,  tersangka diduga menarik korban ke dalam ruangan dapur yang kebetulan korban bekerja di warungnya.

Kemudian pelaku langsung memeluk korban dari belakang dan mencium pipi korban.

Selain itu, pelaku juga mengajak korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri, namun korban menolak dan melarikan diri pulang ke rumahnya.

Setelah tiba di rumahnya, korban menceritakan kronologi kejadiannya ke keluarganya, tidak terima keluarga korban pun melaporkan kasus itu ke polisi.

Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang Iptu Samson, membenarkan kejadian tersebut dan saat ini tersangka sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Iya benar, pelaku sekarang sudah kami tahan, dan dia juga mengakui perbuatannya,” ujar Iptu Samson.

Akibat perbuatan pelaku tambah Samson, pelaku dijerat pasal 289 KUHPidana tetang pencabulan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (**)