Kuasa Hukum Pemkab Kepulauan Tanimbar: DPRD Jangan Berlindung di Balik Pasal Sakti UU MD3

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Kuasa hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kilyon Luturmas, menanggapi keresahan masyarakat Tanimbar terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Petrus Fatlolon oleh mantan anggota DPRD Sony Ratissa.

Dalam konferensi pers di Cafe Joas – Saumlaki, Senin (13/7), Kilyon Luturmas mengatakan anggota DPRD tidak boleh berlindung di balik pasal sakti DPRD (hak imunitas DPRD) yakni pasal 388 ayat (1) dan (2) Undang – Undang Nomor 17 tahun 2014 jika melakukan suatu tindak pidana.

Baca Juga

“Substansi pasal tersebut tidak serta – merta dianggap sebagai pasal sakti. Saya ulangi, substansi persoalan pasal tersebut tidak dianggap sebagai pasal sakti untuk melindungi anggota DPRD, itu tidak!,” ujar Kilyon Luturmas kepada wartawan.

Menurutnya, jika seorang anggota DPRD melakukan sebuah tindak pidana maka yang bersangkutan harus didakwa sesuai kategori tindak pidana yang dilakukan.

Dalam kasus Sony Ratissa, Bupati Petrus Fatlolon menilai bahwa yang dikatakan mantan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu ialah sebuah tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya.

“Dong dua (mereka berdua) bajalang banyak (perjalanan ke luar daerah banyak) jam terbang tinggi tapi hasilnya nol besar. Kuota untuk CPNS MTB Kabupaten Maluku Tenggara Barat (kini Kabupaten Kepulauan Tanimbar) hanya 40 orang yang seharusnya 450 orang,” ujar Sony Ratissa kala itu.

Sony mengaku, apa yang dikatakannya itu adalah sorotan mengenai Nota Pengantar Bupati Petrus Fatlolon terhadap APBD tahun 2018. Yang dilakukan Sony itu adalah bagian dari menjalankan fungsi pengawasan legislator terhadap eksekutif.

“Yang saya soroti adalah nota pengantar bupati terhadap APBD 2018, bukan pribadi bupati dan wakil bupati, salahnya dimana? Perjalanan dinas yang begitu banyak dan kuota CPNS yang tidak sesuai target, apakah itu mengenai pribadi bupati atau kebijakan pemerintah daerah?,”

“Jangan lalu dibolak-balik seolah-olah saya serang privasi mereka. Kritikan yang saya lontarkan itu adalah mengenai perjalanan dinas pemda yang sangat berlebihan dan kuota CPNS yang tidak sesuai harapan, bukan privasi bupati dan wakil bupati, saya harap jangan diputar-putar,” ungkap Sony Ratisa kepada Simpul Rakyat.

Sebagai informasi, Sony Ratissa, adalah anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2014 – 2019 dan sekaligus sebagai Ketua Komisi C saat itu. Sony Ratissa melontarkan kritiknya tersebut pada tanggal 16 Januari 2018 sekitar pukul 17.00 WIT.

Saat ini kasus pencemaran nama baik itu sementara disidangkan di Pengadilan Negeri Saumlaki. Sony Ratissa dijerat dengan pasal 207 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 5 bulan penjara.

Penulis: Marcel Kalkoy

Jangan Lewatkan