Dianggap Cemarkan Lingkungan, PT PLN Punagaya Terancam Dipolisikan

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Makassar – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkit Punagaya yang berada di Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dituding merugikan usaha warga yang berada di lokasi akibat aktivitas dan pembuangan limbah yang selama ini berjalan.

Salah satu warga, Kawali yang juga korban mengadukan nasibnya di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm Dr Muhammad Nur SH MH & Associates di Jalan Tun Abdul Razak, Citraland Celebes Hertasning Baru, Gowa-Makassar.

Baca Juga

Kawali mengatakan, selama PT PLN ( Persero ) Unit Pelaksana Pembangkit Punagaya beroperasi, sumur sebagai sumber usaha selama ini tercemari limbah, sehingga tidak ada lagi sumber pendapatan yang selama ini menghidupi kebutuhan keluarga.

Penasehat Hukum Kawali, Dr Muhammad Nur mengatakan, Pihak PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkit Punagaya harus bertanggungjawab dan menyelesaikan kasus klien atas nama Kawali dengan menyelesaikan pembayaran ganti rugi sebesar Rp3.363.000.000,-

“Dasar pembayaran ganti rugi ke Kawali berdasarkan rekomendasi setelah terbukti adanya pencemaran lingkungan sesuai laporan analisis yang di keluarkan oleh PT Sucofindo 18 Maret 2019, sehingga Dinas Pengelolahan Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan pada 31 Mei 2019 melayangkan surat ke PT PLN (Persero) Punagaya untuk pembayaran ganti rugi ke klien kami atas nama Kawali,” tegas Dr Muhammad Nur.

Lanjut dikatakan, menyusul surat Kepala Desa Punagaya pada 04 Nopember 2019, Pemerintah Kecamatan pada 04 Nopember 2019, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto pada 29 Nopember 2019, Surat Bupati Jeneponto pada 04 Desember 2019.

“Dimana semuanya meminta pembayaran ganti rugi produksi air minum dari 2017 sampai dengan 2019 dan PT PLN Punagaya harus menyelesaikannya kepada klien kami dalam waktu yang secepatnya,” tegas dia.

Kata dia, apabila permintaan kliennya atas nama Kawali diabaikan, maka kami dari Law Firm Dr Muhammad Nur SH MH & Associates akan mengadukan dan melaporkan pihak PT PLN ( Persero ) Unit Pelaksana Pembangkit Punagaya ke Aparat Penegak Hukum, sesuai tindak pidana pencemaran lingkungan hidup sesuai Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (*)

Jangan Lewatkan