SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. Maka, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Lewat akun Twiternya, Menko Polhukam, Mahfud MD menjelaskan, BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden.
“Tapi setiap Kemenko bisa meminta info intelijen kepada BIN. Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat Kemenko,” tulis Mahfud, Sabtu (18/7).
BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lbh langsung dibutuhkan oleh Presiden. Tp setiap kemenko bisa meminta info intelijen kpd BIN. Sy sbg menko polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat2 kemenko.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) July 18, 2020
Lanjut dijelaskan, mengenai penambahan fungsi kemenko berdasar penugasan dari Presiden memang perlu diatur di dalam Perpres tersebut.
“Sebab nyatanya ada tugas-tugas khusus yang insidental yang penangannya diberikan khusus oleh Presiden masalah dalam hal-hal yang sifatnya lintas Kemenko, contoh penanganan bencana di Palu,” tambah Mahfud MD.
Mengenai penambahan fungsi kemenko berdasar penugasan dari Presiden memang perlu diatur di dlm Perpres tsb. Sebab nyatanya ada tugas2 khusus yg insidental yg penangannya diberikan khusus oleh Presiden, msl, dlm hal2 yg sifatnya lintas kemenko. Contoh: penanganan bencana di Palu.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) July 18, 2020
Mahfud juga memberi contoh lainnya, di antaranya, penanganan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), padahal penanganan RUU secara reguler ada menteri teknis. Juga penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Pokoknya jika ada masalah yang lintas bidang atau implikasinya agak khusus, maka Presiden bisa menunjuk Menko untuk melakukan tugas khusus,” terang dia.
Sementara itu, pengamat intelijen Ridlwan Habib di Jakarta, Sabtu (18/7/2020), mengatakan, hal itu sudah tepat, sesuai filosofi dan fungsinya, intelijen memang hanya melapor kepada single client, yakni Presiden.
“Bahwa BIN bukan berada di bawah koordinasi Menko Polhukam menurut saya sudah tepat. Dalam konteks intelijen, user intelijen hanya satu yakni Presiden. Jadi, BIN hanya melapor kepada user-nya, yakni Presiden, tidak melalui yang lain,” ujar Ridlwan dikutip dari laman Berita Satu. (*)