SimpulRakyat.co.id, Luwu – Surat Permohonan penanganan banjir sungai Larompong, Kabupaten Luwu, yang diadvokasi Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu ( IPMIL) Komisariat Larompong telah berhasil diajukan ke pusat.

Setelah melalui proses panjang, serta survei lapangan yang dilakukan kepala Satker Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang M Saleh Talib, penanganan banjir sungai memenuhi kriteria untuk diusulkan dalam program pembangunan kedepan.

“Kalau terkait itu, kami dari pihak PPK cuman menyiapkan data untuk usulan untuk program tahun depan, diterima atau tidaknya tergantung yang di Jakarta, pak. Kita tidak bisa pastikan,” ungkap pihak Balai saat dikonfirmasi SimpulRakyat.co.id, Kamis (9/7/2020).

Terpisah, Ketua IPMIL Komisariat Larompong Afandi Karate, mengaku bersukur usahanya semakin dekat dengan keberhasilan, meski tidak mudah, Afandi berjanji akan terus mengawal harapan masyarakat Larompong pada tingkat pusat.

“Kita telah mengajukan permohonan ini dan telah ditanggapi serius oleh pihak balai dan saya betul-betul berharap permohonan ini disetujui oleh pusat untuk segera di kerjakan. Masyarakat juga sudah jenuh dengan banjir tahunan, setiap curah hujan tinggi pasti terjadi banjir, terutama seperti di lingkungan Cappie, Mentang dan Rape-rape,” terangnya.

Afandi kemudian berharap, dukungan dari Anggota DPR RI di senayan agar mengawal dengan serius sehingga usulan penanganan banjir Larompong dapat terealisasi di tahun depan.

“Saya juga meminta kepada wakil rakyat di parlemen untuk tidak menutup mata dengan dengan kejadian ini, kami telah jenuh. Ini waktunya mereka (anggota dewan) tunjukkan taringnya, kita lihat bagaimana usahanya perjuangkan daerahnya,” lanjut dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun SimpulRakyat.co.id, dari Kelompok Pecinta Alam se-Kecamatan Larompong, sejak 5 Juli lalu, sudah terjadi 6 kali banjir. Dikabarkan pula banjir kerap menggenangi objek vital seperti Markas TNI, Pasar Tradisional, Kantor BRI, dan jalan negara Trans Sulawesi. (M Fatwa)