Sudah 5 Bulan Berkas Tersangka Penikaman Belum P-21, Ada Apa?

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Jeneponto – Tragedi penikaman pada malam tahun baru, 2020 silam, dua pria di Dusun Bulusuka Desa Bontomarannu, Kabupaten Jeneponto kritis, kedua korban masing-masing MF (40) dan MR (37) merupakan warga Bulusuka, korban kebringasan massa yang sedang pesta Miras.

Istri Korban, Samsiah menuturkan kronologi kejadian malam itu perayaan pesta malam tahun baru tersebut dirangkaikan dengan pesta Miras atas kemenangan kepala desa serta membakar petasan.

Baca Juga

“Sempat MF menegur pelaku Soddeng, untuk berhenti membakar petasan karena ibu MF lagi sakit parah,” ucap Samsiah Dg Bulan istri MF ke media, Selasa (2/6/2020) di rumahnya.

Lanjut diketakan, tak terima mendapatkan teguran untuk membakar petasan, tak segan-segan pelaku Soddeng menarik badiknya dari sarungnya lalu menikam MF.

“Sehingga mengakibatkan perut dari MF sobek sehingga ususnya terburai keluar,” ujar Samsiah dengan raut wajah sedih.

Tak hanya sampai di situ, kata Samsiah, pelaku dan kelompoknya pula sempat memanggil orang untuk melakukan pengrusakan rumah warga di Dusun Bontomanai, Desa Bulusuka yang mengakibatkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Di tempat yang sama, Mattewakkang Dg Raja, salah satu warga yang dirusak rumah dan dipecah kaca mobilnya pula sempat melaporkan ke pihak yang berwajib akibat pengrusakan rumah serta kaca mobilnya.

“Sejak saya melakukan pelaporan di Polsek Tamalatea, namun laporan saya belum juga ditindaki pihak yang berwajib, hal itu dikarenakan pihak pelaku dan kawan-kawannya masih berkeliaran berlalulalang di depan rumah saya,” terang Dg ke media

Tidak mendapatkan respon dari pihak terkait, pihak keluarga korban mendatangi POSKO-FIT19 Media Online, Selasa (2/6/2020) di Jl Daeng Tata I Mangasa, Pandang Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Posko yang didirikan Group Wartawan Media Online “GoWa-MO” Indonesia.

Ketum DPP GoWa-MO, Syafriadi Djaenaf langsung menugaskan Tim Investigasi agar langsung menindak lanjuti laporan pihak keluarga korban.

Tim investigasi yang ditugaskan Go-Wa-MO langsung berangkat ke kabupaten Jeneponto. Sesampainya di Polsek Tamalatea, Polres Jeneponto, tim langsug menemui Kapolsek untuk mempertanyakan kasus tersebut sampai sejauh mana penyidikannya.

Disela-sela pertemuan klarifikasi kasus penganiayaan serta pengrusakan di Dusun Bulusuka, Kapolsek Tamalatea Salman yang didampingi Kanit Reskrim Tamalatea Syarief mengatakan, proses dari kasus tersebut sudah berjalan.

Sementara soal kejangggalan dari kasus pelaku yang hingga saat ini masih berkeliaran di luar dan tidak ditahan. Pihak Kanitres, Syarief mengatakan ke Tim, bahwa pelaku telah membuat penangguhan penahanan ke pihak Polsek serta dia konsisten.

“Setelah berkunjung ke beberapa pihak terkait untuk menelusuri perkembangan kasus tersebut, pihak polsek Tamalatea dan Polres Jeneponto telah mengirim SP 21 ke pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk segera diproses kasus tersebut,” ungkap Tim Investigasi GoWa-MO ke media. (AAN)

Jangan Lewatkan