SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Camat Selaru Arthur Makatita dikabarkan telah dipolisikan oleh seorang warganya ke Polsek setempat, lantaran tidak membayar utang kantor Camat yang telah ada sebelumnya.

Sesuai rilis yang diterima media ini, utang tersebut tercipta saat kegiatan Bimtek Pegawai pada masa Camat sebelumnya, yakni Cak Emanratu. Makanan yang dipesan dalam kegiatan tersebut berasal dari sebuah warung makan milik Ibu Olvi Luturmasse.

Harga makanan itu sama sekali belum dibayar oleh panitia Bimtek hingga pergantian Camat Selaru yang baru Athur Makatita.

“Jadi pada bulan Januari 2020, dari kantor Camat ada utang makan seharga Rp1.200.000 di Rumah Makan saya pada saat ada kegiatan Bimtek Pegawai. Utang ini memang masih zamannya pak Cak Emanratu jadi Camat. Namun karena sudah non job pada bulan Februari dan belum ada pencairan sehingga belum dibayarkan,” ujar Ibu Olvi Luarmasse pada Rabu (3/5/2020) lalu.

Tak hanya acara Bimtek, dalam kegiatan Pesparawi pada bulan Desember 2019 lalu, panitia Pesparawi yang hampir keseluruhannya pegawai kator Camat Selaru mengambil makanan ringan (snack) dari RM Damai milik Ibu Olvi. Tagihannya pun dibebankan ke kantor Camat sebesar Rp9.800.000 dan sudah dibayar Rp6.000.000 sedangkan masih tersisa Rp3.800.000.

Ibu anak dua itu telah berupaya beberapa kali meminta Bendahara dan Kasubag Umum kantor Camat agar utangnya segera dibayar, namun usahanya sia-sia. Bahkan menurutnya, pada awal Maret 2020, ia sempat mengirim nota tagihan melalui Kasubag Umum, Gerhana Emanratu, namun tak membuahkan hasil.

Karena merasa usahanya sia-sia, Ibu Olvi akhirnya melaporkan mantan Kepala Bidang Media pada Dinas Kominfo Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang sekarang menjabat sebagai Camat Selaru itu ke Polsek setempat.

Polisi pun telah menindaklanjuti laporannya dengan memanggil mantan Camat Emanratu untuk dimintai keterangan. Menurut informasi yang dihimpun, Camat Makatita merasa kecewa karena utang kantor Camat tersebut tak diberitahukan kepadanya.

Sementara itu, mantan Camat Cak Emanratu saat dikonfirmasi pada Rabu (3/5/2020) lalu, mengaku bahwa ada utang rutin yang belum diselesaikan di Januari 2020 sebelum dirinya diberhentikan sebagai Camat pada Februari, sedangkan proses pencairan baru dilakukan pada Maret 2020.

“Otomatis saya tidak bisa bayarkan itu. Meski telah ada pergantian Camat, utang itu tetap menjadi tanggung jawab kantor ya, karena ada Kasubag, Bendahara dan lain-lain. Jadi kalau Camat bilang tidak tahu-menahu, ini urusan kantor dong, masa tidak tahu,” kata Emanrantu terheran.

Sementara itu, mengenai kekecewaan Makatita bahwa tak ada pemberitahuan dari sang mantan, Emanratu mengaku kalau saat pelantikan Camat baru, dirinya tidak bersama-sama saat itu. Bahkan sampai pada malam ramah tamah, dirinya belum sempat membicarakan apapun namun Makatita sudah terlebih dulu menyatakan kesanggupannya untuk melanjutkan kepemimpinan Emanratu di Kecamatan Selaru.

Menyikapi tuntutan Ibu Olvi, warga desa Adaut, Kecamatan Selaru itu, Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komisi Cabang Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jonias W Solmeda angkat suara.

Menurutnya, tidak ada alasan jika Camat Athur Makatita menolak melunasi utang peninggalan Camat sebelumnya, karena hutang tersebut murni untuk mendukung kegiatan-kegiatan kantor Kecamatan Selaru dan bukan utang pribadi mantan Camat. Apalagi pemilik warung sudah berusaha melakukan pendekatan penagihan secara lisan dan bahkan tertulis sebanyak 3 kali.

“Jika pak Emanratu tidak sempat menyampaikan perihal utang tersebut pada saat dilakukan Sertijab kepada Makatitta sebagai Camat yang baru, kan masih ada staf Kantor Camat lain dan juga Bendahara Camat yang bisa menyampaikan karena mereka menyimpan arsip dokumen piutang tersebut,” kata Solmeda kepada media ini, Senin (8/6).

“Kami berharap pak Camat Makatita dengan kerendahan hatinya mau membayar utang ibu Olvi itu. Kasihan kalau tidak dibayar, apalagi saat pandemi seperti ini, sudah tentu usahanya sepi dan minim penghasilan. Lagian kalau sampai masalah ini jadi viral, tentu akan membuat citra Camat itu negatif di mata publik. Saya rasa ini sungguh memalukan,” ujar Solmeda.

Dirinya berharap kejadian ini tidak boleh terulang lagi karena akan mencoreng nama baik institusi pemerintahan dan pejabat ASN di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (47)