SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Kemudahan berusaha dan investasi ini justru menjadi lebih penting keberadaannya pada saat sesudah pandemi ini akan berakhir. Pasalnya, kondisi saat ini sangat berat karena adanya para pekerja dirumahkan atau di PHK.
Demikian dikemukakan Rosan P Roeslani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Omnibus Law yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas yang berlangsung secara virtual tersebut.
“Angka kami yang dirumahkan atau di PHK itu sudah mencapai 6,4 juta orang, angka ini kami dapat dari asosiasi yang memberikan laporan secara berkala,” terang Rosan Roeslani.
Lanjut dikatakan, investasi masuk ke Indonesia tetapi penyerapan tenaga kerjanya berkurang.
“Kalau kita lihat tahun 2016 per Rp1 Triliun investasi di BKPM menghasilkan tenaga kerja 2.271 orang, tetapi di tahun 2019 per Rp1 Triliun investasi, tenaga kerjanya hanya 1.276 orang, ini angka dari BKPM di tahun 2020, investasi memang menaik tapi justru penyerapan tenaga kerjanya justru menurun lumayan drastis,” ujar Ketua Umum KADIN ini.
Lanjut dikatakan, hal ini harus dilihat secara baik dan benar, justru sektor padat karya yang memerlukan penyerapan tenaga kerja ini banyak beralih ke negara-negara lain.
“Di Indonesia regulasinya banyak sekali, obesitas regulasi, ada 8.848 peraturan pusat, peraturan menterinya hampir 15.000, peraturan LPMK nya 4300, peraturan daerah hamper 16.000, jadi sangat banyak peraturan jika kita mau berinvestasi,” kata dia.
Lanjut dia, keluhan yang paling tinggi adalah memang harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang harus dibenahi.
“Wakil Samsung mau investasi di Indonesia, sudah 2 tahun ternyata birokrasinya prijinannya sulit, akhirnya mereka investasi ke Vietnam, apa yang terjadi sekarang, saya dikasih tahu oleh bosnya Samsung, sekarang ekspornya Samsung dari Vietnam itu 40 Miliar USD, total ekspornya ke Indonesia totalnya 160 Miliar USD setahun, berarti kesempatan itu sudah hilang, belum lagi penyerapan kerjanya 400 ribu orang,” tambahnya. (**)


Tinggalkan Balasan