SimpulRakyat.co.id, Maros – Jajaran Polsek Bantimurung yang tergabung dalam Sprin No 107 /V/2020, dipimpin oleh Padal Kanit Lantas Ipda Syarif dengan membawa personil Ba Unit Intel Bripka Ali Afandi, dan Piket Reskrim Bripka Sirajuddin, Sabtu (16/5).
Selanjutnya dilakukan AAP terhadap anggota oleh Padal tentang target dan CB di lapangan, dan dilajutkan dengan bergerak menggunakan mobil Patroli ke tiitik lokasi sesuai informasi dari masyarakat yang telah diperoleh.

Padal Kanit Lantas Ipda Syarif menjelaskan, lokasi kunjungan kali ini dilakukan di Dusun Bonti-bonti, Desa Mattoangin, Kecamatan Bantimurung, dan setelah tiba di TKP, namun Polisi tidak menemukan Miras yang dimaksud.
Personil Polsek Bantimurung kembali bergerak menuju ke TKP ke dua, yaitu Dusun Banyo, Desa Bontotallasa Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros,
Setelah tiba di TKP Desa Bontotallasa Tim langsung memarkir kendaraan lalu berjalan kaki menuju rumah terduga (tempat Miras) yang berada di pinggir persawahan.
Alhasil, di tempat ini Polisi menemukan enam remaja sedang asik berpesta Miras jenis tuak (Ballo) dan dilakukan pendataan identitas dan diketahui penyedianya Dg Yuntu (55).

Diketahui, keenam remaja itu saat diamankan rata-rata sudah dalam keadaan mabuk, dikuasai oleh Miras.
“Selanjutnya kami pun dari kepolisian menyadarkan mereka dengan cara sendiri, yaitu memberikan hukuman Fisik dengan memikul tempat dan isi Miras mereka yang masih tersisa yang tersimpan di dalam ember dan panci. Dengan berdiri mengangkat kaki masing satu, selama 20 Menit,” terang Padal Kanit Lantas Ipda Syarif.
Lanjut dikatakan, setelah mereka sadar, tim Ops Miras melakun pemusnahan Miras di tempat dengan cara menumpahnya dan sebagain diamankan ke Mako untuk sample bersama pelaku untuk proses lebih lanjut.
“Masya Allah di balik ujian yang melanda Bangsa tercinta dalam menjalankan bulan suci Ramadan semuanya pada khusus ibadah di rumah, ehh malah mereka pada asik pesta miras. Astagfirullah,” pungkas Ipda Syarif. (Anwar Bro)


Tinggalkan Balasan