SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Sekitar 65 daerah terancam kena sanksi penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU), akibat belum melaporkan penyesuaian/revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020. Dari 65 daerah tersebut salah satunya adalah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kebijakan penyesuaian APBD itu dilakukan untuk penanganan dampak pendemi virus corona atau covid 19 di tanah air.
Wakil Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar, Jhon Kelmanutu, saat dihubungi Simpul Rakyat pada Sabtu (9/5), membenarkan hal tersebut.
“Batas terakhir tanggal 10 besok ini, kalau daerah-daerah belum menyampaikan revisi APBDnya, termasuk KKT, maka DAU itu tidak ditransfer dari pemerintah pusat ke daerah,” ujar Kelmanutu.
Kabupaten Kepulauan Tanimbar sendiri, kata Kelmanutu, sudah terlebih dahulu melaporkan total anggaran penanganan covid 19 senilai 37 milyar kepada pemerintah pusat, namun lantaran adanya kebijakan pemotongan DAU sebesar 50% maka pemerintah daerah dihimbau kembali merevisi APBD.
“Kita sudah sampaikan 37 milyar, tiba-tiba ada perubahan pemotongan 50% itu jadi akhirnya membengkak sampai 200 milyar lebih. 200 milyar itulah yang sekarang lagi dilakukan rasionalisasi oleh pemerintah daerah,” katanya.
Kelmanutu berharap, Pemda KKT dapat segera menyelesaikan proses rasionalisasi untuk dilaporkan, karena jika tidak maka tranferan DAU terancam gagal dan akan berdampak pada kondisi keuangan daerah.
Selain itu, mengenai anggaran penangan Covid-19 yang menjadi tranding topic saat ini di kalangan masyarakat KKT, Kelmanutu mengatakan anggaran sebenarnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah adalah sebesar Rp 37 milyar seperti yang telah dilaporkan.
“Saya mau klarifikasi, bukan dana Rp 41 milyar tapi Rp 37 milyar, jadi kalau ada yang bilang dana Covid-19 itu Rp 41 milyar, itu hoax,” tegasnya. (47)


Tinggalkan Balasan