SimpulRakyat.co.id, Tobelo Halmahera Utara – Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara lewat Satuan Resort Narokoba (Sat Resnarkoba), berhasil menciduk salah satu pemuda asal desa Gosoma dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,21 gram.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Halmahera Utara, Iptu Mansur Basing SH.

Kepada wartawan, Mansur Basing mangatakan, pelaku adalah seorang pemuda dengan inisial FE alias Heru.

“Iya, pelaku adalah FE alias Heru. Seorang pria warga desa Gosoma,” kata dia, Kamis (09/04//2020).

Dia juga menyampaikan, penangkapan terhadap FE berdasarkan informasi ada proses transakasi narkoba disalah-satu jalan di desa Gosoma.

“Mulanya, Polres Halmahera Utara lewat Sat Resnarkoba memperoleh informasi, bahwa ada transaksi narkoba di desa Gosoma, tepatnya di jalan monyet. Dari situlah kemudian kita bergerak dan melakukan penyelidikan dan mengamankan FE. Setelah melewati tes urine, hasilnya positif, FE positif menggunakan narkoba,” cerita Kasubag Humas.

Lanjut menurut diirinya, dari pemeriksaan dan penggeledahan, Barang Bukti (Babuk) baru ditemukan dirumah tersangka di desa Gosoma.

“Pemeriksaan Babuk, kita lakukan dirumahnya. Hasilnya, kita temukan 1 saset serbuk kristal yang di duga berisikan narkotika jenis shabu berat bruto 0,21 gram dan 1 saset plastik kecil, yang diduga sisa narkotika jenis shabu,” ungkap dia.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Halmahera Utara, guna ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita tahan tersangka, guna melakukan pemeriksaan lanjutan,” imbuh Kasubag Humas sambil menutup keterangannya. (Reynold)