SimpulRakyat.co.id, Tobelo Halmahera Utara – Pengriman satu paket tembakau gorilla alias ganja sintetis yang memakai jasa pengiriman JNE, digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara.
Demikian disampaikan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Halmahera Utara, Iptu. Mansur Basing, SH kepada juru kabar, Selasa (03/03/2020) sore tadi.
Juru bicara Polres ini juga menyampaikan, kronologis penggagalan dan penangkapan barang haram ini. Menurut dia, Polres Halmahera Utara lewat Satresnarkoba, menerima informasi, ada paket yang mencurigakan melalui jasa pengiriman barang yang berlokasi di desa Gamsungi tersebut.
“Pada hari Selasa 03 Maret 2020 sekitar pukul 10.40 Wit, petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara mendapat informasi bahwa ada paket mencurigakan di kantor JNE Tobelo yang berkedudukan di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo. Barang tersebut adalah ganja dengan berat 31,40 Gram,” kata Iptu Mansur Basing SH melalui sambungan seluler.
Dia menambahkan, petugas kepolisian langsung bergerak mendatangi jasa pengiriman barang tersebut. Alhasil, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial MSJ alias Sugi dan sebuah paket.
Dari penggeladahan dan pemeriksaan, Sugi mengaku dirinya hanya diminta bantu oleh pria berinisial MCD alias Candra untuk menjemput paket tersebut.
Masih menurut Kasubag Humas, dari keterangan yang diperoleh, pihaknya langsung melakukan penjemputan terhadap Candra.
“Hasil keterangan dari Sugi, kami lantasmelakukan penjemputan terhadap Candra,” kata Kasubag Humas.
Sekadar menjadi tahu, dari pengembangan informasi dari keterangan yang di himpun, Candra akhirnya mengaku, bahwa paket itu adalah kepunyaan dirinya dan Sugi cuma diminta bantu untuk menjemput.
Kepolisian Resort Halmahera Utara melalui Satresnarkoba, sampai saat ini terus mengembangkan kasus ini, dengan memeriksa saksi-saksi.
Reporter: Reynold


Tinggalkan Balasan