Diduga Serobot Lahan Warga, Kontraktor Inpex Masela Dipolisikan

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, KKT – Salah seorang pemilik lahan di desa Lermatan, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, berinisial AT melaporkan PT MGS sebagai kontraktor Inpex Masela ke Polres KKT pada Kamis 30 Januari 2020, karena diduga menyerobot lahannya.

AT melaporkan kontraktor Inpex tersebut karena telah menggunakan sebagian tanahnya untuk membangun tower dalam rangka kegiatan Survey Metocean untuk mendukung kegiatan Front End Enginering Design (FEED) yang sedang berlangsung.

Baca Juga

Sesuai keterangan yang dihimpun Simpul Rakyat, tower tersebut telah dibangun oleh PT MGS di lahan milik AT beberapa hari sebelumnya. Kemudian setelah AT mengetahui bahwa lahannya ditelah digunakan, ia marah dan melaporkan hal itu ke Polres KKT.

AT yang memiliki lahan ratusan hektar di lahan kilang blok masela itu geram karena pihak kontraktor Inpex belum pernah mendapat persetujuan darinya untuk menggunakan lahan dimaksud. Karena kesal, AT berniat akan menggusur kembali tower yang telah dibangun itu.

Specialist Media Relations Inpex Corporation, Moch Nunung Kurniawan, saat dihubungi Simpul Rakyat pada Kamis 30 Januari 2020, menjelaskan bahwa Inpex tetap melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar membantu menyelesaikan masalah tersebut.

“Kami mengetahui dan memantau secara intensif situasi tersebut. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang terbaik dan memenuhi aturan yang berlaku,” tuturnya.

Mengenai lahan kilang blok masela tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan menyiapkan lahan bagi pembangunan fasilitas kilang LNG darat blok masela seluas 1500 hektar di wilayah Kecamatan Tanimbar Selatan. (47)

Jangan Lewatkan