SimpulRakyat.co.id, Gowa – Soal kematian Toa Tho alias Sangkala (63)  di sebuah panti jompo di Kabupaten Gowa, mendapat tanggapan dari Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Gowa, Syamsul Bachri.

Syamsul Bachri mengatakan, kematian yang terjadi di panti jompo Kabupaten Gowa yang diduga dilakukan oleh IA (63) teman sekamar korban, terjadi karena seringnya bertengkar adu mulut harus menjadi perhatian bagi pihak Polres Gowa.

“Kematian seseorang yang berada di dalam panti tersebut dapat dipertanyakan, mengapa ia meninggal, padahal panti berada dalam area pengawasan 24 jam, apakah tidak ada pengawasan di malam hari, atau di siang hari? atau pada saat kejadian terjadi?,” sesal Ketua BAIN HAM RI Gowa ini, Jumat (24/1/2020).

Lanjut dikatakan, mestinya penjagaan di panti lebih diaktifkan, pasalnya kata dia, panti jompo dihuni orang orang yang lanjut usia.

“Di sana (panti-red) membawa karakter masing masing penghuni, termasuk beban psikologis para penghuni panti yang tergolong sudah tua, jadi harus diperhatikan lebih khusus,” imbuh dia.

Syamsul juga menuturkan, jika pertengkaran keduanya sering terjadi, maka pihak pengelola panti mestinya mengambil inisiatif atas kondisi tersebut.

“Jika sudah meninggal seperti ini, saya melihat kemungkinan ada kelalaian,” ujar dia.

Ketua Ketua BAIN HAM RI Kabupaten Gowa yang juga aktivis anti korupsi ini, menyesalkan terjadinya pembunuhan di panti jompo tersebut.

“Saya mendesak Polres Gowa menyelidiki kemungkinan ada keterlibatan orang lain, dapat karena kelalaian atas kebijakan yang tidak sesuai dengan prosedur, penanganan penghuni panti jompo, kita semua mengharapkan orang tua kita disana dapat hidup tenang dan menikmati masa tuanya, namun ternyata bukan ketenangan yang didapatkan tetapi justru mala petaka,” pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Polisi telah berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan orang tua jompo di Gowa tersebut. Polisi juga telah mengamankan tersangka IA.

Dari hasil interogasi yang dilakukan Polisi, diketahui bahwa motif penganiayaan dilakukan karena pelaku sakit hati, kesal dan emosi.

“Pelaku sakit hati dan kesal serta emosi karena korban tidak mengindahkan imbauan untuk tidak buang air kecil (kotoran) di lantai kamar, kemudian pelaku mengambil potongan batu bata merah di dekat pintu kamar bagian belakang dan memukulkan ke bagian wajah (kepala korban) secara berulang-ulang, sehingga mengeluarkan darah,” terang Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo saat me-release kasus di hadapan awak media di ruang Lobi Polda Sulsel.

Penulis: Arwan Rewa