Sejak 1921, Tiga Desa (Ohoi) di Kei Kecil Timur Telah Ada Kepala Desa Defenitif

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Malra – Salah satu keturunan kepala desa dan juga sebagai hak waris bernama Hendrikus Aflaubun, mengatakan bahwa sejarah telah mencatat pada tahun 1921, di desa atau Ohoi (bahasa daerah) Watngon, Ohoi Abean dan Ohoi Kamear, telah disahkan sebagai hak waris oleh tiga marga, antara lain Ohoi Watngon diberi hak pertama sekali oleh Opa Alosius Aflaubun, Ohoi Abean ke marga Toatubun sedangkan Ohoi Kamear ke marga Ohoirat.

“Kita sangat memahami silsilah keturunan kita, baik dari oyang dahulu hingga sampai ke saya saat ini. Jadi tentu kita berbicara sesuai dengan realita atau fakta karena kami juga punya buku tentang silsilah keturunan. Kami tidak sembarang merekayasa hak- hak orang lain karena adat istiadat di Kei ini sangat tegas dan keras,” ujar Alflaubun di kediamannya, Selasa 4 Januari 2020.

Baca Juga

Untuk itu, Aflaubun meminta kepada pihak raja-raja di Pulau Kei Kecil agar setiap usulan pencalonan dari Bso harus dikaji secara baik agar tidak merusak harkat dan martabat adat budaya orang Kei.

“Oyang kami Alisius frans Aflaubun, Soa pertama di Watngon sejak tahun 1921 sampai tahun 1940, setelah itu oyang kami lagi atas nama Agustinus Aflaubun dari tahun 1940 hingga 1956 barulah diberi mandat ke Opa paman kami yaitu pihak keluarga Aflaubun, karna pada saat itu bapa dan Om kami masih umur 6 bahkan 9 tahun, Om Alosius Rahayaan dan lain-lain,” katanya menambahkan.

Dia melanjutkan, “Yang pertama menjabat Soa pertama di Desa/Ohi Watngon sejak terbentuk Desa itu adalah oyang kami Alosius frans Aflaubun dan buku serta kisah-kasih perjalanan Oyang Alosius hingga Opa dan Bapak kami masih ada, dan selaku anak cucu kami sangat tahu jelas riwayat perjalanan desa Watngon,” tegasnya.

Selain itu, pada jaman Bupati H. A. Kudubun SH, pada tahun 2005 lalu, telah melayangkan surat pemberhentian Soa Silfester dan kembali mengangkat Noe Aflaubun sebagai penggantinya karena kembali diteliti tentang silsilah ternyata Noe Aflaubun keturunan generasi ketiga dari farne Aflaubun. Itupun dengan surat pemberhentian dengan Nomor 33 tahun 2005 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Dusun Watngon, Desa Abean, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.

Pangkatan Kepala Dusun Watngon atas nama Noe Aflaubun dengan Nomor surat 141,/1215 yang bersifat penting dengan perihal Pelaksanaan Pengangkatan Saudara Noe Aflaubun menjadi Kepala Dusun Watngon, disertai dengan tembusan oleh Bupati Maluku Tenggara, wakil Bupati Maluku tenggara dan Kepala Desa Abean di Abean.

“Jadi tidak ada rekayas dalam hal ini,” tegasnya.

Oleh sebab itu Aflaubun meminta kepada Bupati dan Kabag Hukum Pemkab Malra agar setiap pencalonan pimpinan desa agar dapat dipertimbangkan sesuai garis keturunan, karena banyak pengusulan serta pengakuan Raja kadang tidak tepat sesaran karena Bso banyak yang dianggap “Masuk Angin”.

Reporter: Marcel Kalkoy

Jangan Lewatkan