Rekaman Wartawan Disuruh Hapus, Kepala PLN Saumlaki Dianggap Tidak Profesional Hadapi Media

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Kepala PLN Rayon Saumlaki ditemui beberapa wartawan pada Kamis (12/12/2019) lalu, dalam rangka konfirmasi mengenai keluhan masyarakat terhadap kinerja PLN Tutukembong yang sudah hampir dua minggu padam.

Beberapa wartawan tersebut berasal dari media Simpul Rakyat, Suara Kepulauan Tanimbar dan Indonesia Post News.

Baca Juga

Setelah berada di ruang kerja kepala PLN Saumlaki itu, mereka mengaku dilarang merekam hasil wawancara dengan dirinya, padahal itu merupakan bagian dari tata cara kerja seorang jurnalis.

“Saat kami menemui kepala PLN, kami sudah memperkenalkan identitas namun yang bersangkutan seakan-akan tidak percaya dan tidak mau berkomentar,” jelas Blasius Naryemin, wartawan media Suara Kepulauan Tanimbar.

Blasius menjelaskan, awalnya bertemu dengan salah seorang security, ke petugas penerima tamu mengatakan bahwa mereka dari pers yang ingin bertemu dengan pimpinan PLN Saumlaki, mereka akhirnya diterima dan diantarkan ke ruang kerja kepala PLN, namun yang bersangkutan masih juga tidak percaya.

“Sudah, kami sudah perkenalkan diri tapi kepala PLN itu masih juga tidak percaya,” katanya.

Diketahui, kunjungan para warta ini untuk mendapatkan keterangan dari pihak PLN perihal pemadaman listrik yang sering terjadi, agar dapat diinformasikan kepada bublik sehingga tidak menjadi polemik di masyarakat.

Walau pun sikap kepala PLN Saumlaki ini dinilai kurang profesional, beberapa wartawan itu tetap berusaha untuk meyakinkan dirinya demi mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya mengenai pemadaman listrik tersebut.

“Kami bertiga sudah berusaha namun usaha kami gagal, malah rekaman saya disuruh hapus. Pertanyaannya adalah ada apa dibalik permasalahan pemadaman listrik di PLN Tutukembong sana sehingga kepala PLN tidak mau memberikan keterangan,” lanjut Blasius.

Karena kejadian itu, kepala PLN Saumlaki dianggap telah melanggar UU nomo 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan sekaligus melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Untuk itu kami mengharapkan pimpinan PLN pusat agar dapat menindak oknum yang memiliki cara-cara arogansi seperti ini, karena terhadap wartawan saja sudah berlaku seperti ini, apalagi menghadapi keluhan masyarakat,” katanya menutup.

Penulis: Axl Temmar

Jangan Lewatkan