SimpulRakyat.co.id, Tobelo Halmahera Utara – Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002, bahwa Perguruan Tinggi merupakan lembaga yang berfungsi membentuk dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM), Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Informasi.

Oleh karena itu, Peguruan Tinggi wajib melaksanakan tri darmanya yaitu pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Terkait dengan hal ini, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Program Studi PGSD universitas Halmahera, Selasa (05/11), melakukan penanda tanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pusat Pembinaan Anak (PPA) Cluster Halmahera Utara.

“Adapun tujuan dan sasaran penandatanganan MoU ini, adalah pengembangan SDM, pengembangan kualitas pendidikan, perlindungan anak dan masalah-masalah sosial lainnya,” kata Dekan FKIP Dr Alice Yeni Verawati Wote, kepada wartawan yang memintai konfirmasi.

Alice Wote berharap, kerja sama ini dapat terus berlanjut, guna memberikan manfaat bagi generasi kedepan.

Penanda tanganan MoU ini, dilakukan di auditorium Universitas Halmahera dan disaksikan langsung oleh para dosen dan pembina PPA. (Donal/Reynold)