HPS Tidak Wajar, Komando Garuda Sakti-LAI Laporkan PPK di Kejati Sulsel

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Terminal Bandar Udara Andi Jemma Masamba yang dianggarkan tahun 2015 dengan nilai HPS Rp.1.365.000.000 ini, resmi dilaporkan oleh Komando Garuda Sakti (KGS) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Sulawesi Selatan di Kejati Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (29/04/2019).

Hal itu dilakukan Komando Garuda Sakti-LAI lantaran pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Terminal Bandar Udara Masamba sulit untuk dikonfirmasi terkait temuan lembaga tersebut.

Baca Juga

Ketua KGS-LAI Sulsel, Bahar Razak mengatakan, pihaknya telah bosan tak dilayani untuk mengkonfirmasi beberapa temuan Tim DPC lembaga tersebut yang ada di Luwu Utara.

“Komando Garuda Sakti (KGS) Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan melayangkan laporan langsung ke Kejati, biar pihak Kejati yang minta konfirmasi langsung ke pihak bandara dalam hal ini PPK-nya, kita biar jadi pengawas saja,” paparnya di gedung Kejati (29/4).

Lanjut Bahar Razak, HPS itu output antara harga barang yang sesuai atau berlaku dipasaran pada saat itu dikalikan dengan Volume, jadi variabel yang diperiksa ya perhitungan harganya dan volumenya, krn HPS ini merupakan tanggung jawab ppk dalam menetapkan nilainya didalam sebuah paket pekerjaan sesuai dengan perpres 54 Tahun 2010 pasal 11, Nomor 1, huruf a, butir 2.

Sedangkan penetapan HPS yang mengharuskan penyesuaian terhadap kewajaran harga pasar yang berlaku pada saat itu mengacu pada pasal 66 ayat (7) perpres 70 tahun 2012.

Laporan tersebut langsung diterima oleh bagian administrasi kejati, dalam pengembangan kasus ini pihak Aliansi Indonesia Propinsi Sulawesi Selatan juga akan meneliti indikasi aliran dana pihak kontraktor yang bermain dalam perpanjangan landas pacu bandar udara masamba yang tahun ini akan dikerja.

“Kami sudah meminta bantuan kepihak terkait untuk membantu penyelesaian kasus ini,” tutup Ketua KGS Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Bahar Razak. (AAN)

Jangan Lewatkan