SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangkep, tertibkan penunggak sewa-sewa rumah toko (ruko) palampang, di kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Selasa (04/02/2020).

Penyewa ruko yang bandel membayar sewa menjadi alasan Pemkab melakukan penertiban, bahkan ada penyewa yang menunggak sewa hingga puluhan juta rupiah.

“Ini perintah Bupati, kita terpaksa tindak tegas, jadi kalau hari ini tidak diselesaikan, besok kita pasang spanduk tulisan sesui jumlah tunggakan,” tegas Plt Kepala Bapenda Pangkep, Irdas SH.

Tidak sampai disitu, mantan Kepala Bagian Hukum Pemkab Pangkep tersebut bahkan memberi ultimatum ke penyewa untuk mengosongkan ruko apabila dalam 10 hari kedepan tidak melunasi tunggakan.

“Kita dibantu Satpol PP akan tuntaskan masalah ini, jadi batas waktu sepuluh hari kedepan, kalau belum lunas maka terpaksa harus dikosongkan,” tambahnya.

Terpisah, Kasat Pol PP Jufri Baso yang ikut dalam penertiban menegaskan kepada penyewa untuk tidak menambah bangunan ruko, termasuk mengganggu akses jalan di lokasi ruko tersebut.

“Banyak yang melanggar batas bangunan, bahkan mengganggu akses jalan, ini semua harus kita tindak tegas,” singkat Jufri Baso.

Dalam penertiban ini, Bapenda Pangkep berhasil memungut tunggakan sewa kurang lebih sebesar Rp 30 juta, meski demikian angka tersebut masih jauh dari data tunggakan dari 116 unit ruko yang ada, yakni dikisaran Rp 300 juta rupiah.

Selain Kompleks Ruko Palampang, Pemkab Pangkep juga memiliki dua kompleks ruko lagi diantaranya Ruko Kalibone di Kecamatan Minasatene dan Ruko Bonto-bonto di Kecamatan Ma’rang. (*)