SimpulRakyat.co.id, Palopo – Kehadiran Abdul Salam dalam rapat paripurna DPRD Kota Palopo, Senin (22/6/2026), menjadi perhatian sejumlah pihak karena sebelumnya ia diberhentikan sebagai anggota DPRD berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2162/XII/Tahun 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin untuk agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palopo, Zulkifli Halid.
Di tengah jalannya rapat, Abdul Salam tampak mengikuti jalannya sidang bersama anggota DPRD lainnya. Kehadirannya memunculkan pertanyaan mengenai status administratifnya karena hingga kini belum terdapat informasi mengenai pencabutan atau pembatalan Surat Keputusan Gubernur yang memberhentikannya.
Di sisi lain, Abdul Salam diketahui telah memperoleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Partai NasDem Nomor 11/MPN/DPRD/I/2026 yang memulihkan status keanggotaannya di internal partai.
Meski demikian, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengenai apakah putusan internal partai tersebut telah ditindaklanjuti dalam aspek administrasi pemerintahan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Sekretariat DPRD Kota Palopo, maupun pimpinan DPRD Palopo terkait dasar administratif keikutsertaan Abdul Salam dalam rapat paripurna tersebut.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palopo, Zulkifli Halid, yang hadir mewakili pemerintah daerah dalam rapat itu juga belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi.
Sementara itu, Simpul Rakyat masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Abdul Salam, pimpinan DPRD Kota Palopo, Fraksi Partai NasDem, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan penjelasan mengenai status administratif yang bersangkutan.
Perkembangan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut akan disampaikan setelah seluruh pihak terkait memberikan keterangan resmi.


Tinggalkan Balasan