SimpulRakyat.co.id, Makassar – HR (41), seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Maros kepergok Polisi saat asyik mengonsumsi barang haram narkoba jenis sabu-sabu.

HR dicokok aparat dari Polda Sulsel bersama rekannya, AR (45), di sebuah rumah di Perumnas Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulsel.

Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Hermawan kepada awak media membenarkan penangkapan tersebut. Polisi menyita dua paket sabu-sabu seberat 2,18 gram. Satu paket sabu disimpan di dalam kotak dan satu paket lainnya berada di dalam tas.

“Dia diancam dengan Pasal 112 subsider 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kombes Hermawan, Jumat, 17 Januari 2020.

Dari penangkapan ini, polisi juga menyita satu timbangan digital, satu senjata airsoft gun, enam butir amunisi, serta enam alat isap bong. Kedua tersangka sudah ditahan di Mapolda Sulsel.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial IR.

“Identitas sudah diketahui, tapi kita masih lakukan pengembangan,” pungkas dia. (*)