SimpulRakyat.co.id, Palopo – Praktik prostitusi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas tersebut diduga marak terjadi dengan modus salon kecantikan dan rumah perawatan tubuh.

Meskipun bertentangan dengan peraturan daerah dan norma sosial, bisnis tersebut masih berlangsung secara terbuka.

Hasil penelusuran sejumlah jurnalis dan LSM pemerhati sosial mengungkapkan bahwa beberapa salon di Palopo mempekerjakan perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Pelayanan pun bervariasi, mulai dari spa dan pijat plus-plus hingga layanan kencan yang dilakukan di indekos dan hotel.

Salah satu pemilik salon yang ditemui pada Jumat (11/7/2025), sebut saja Ana (nama samaran), mengakui bahwa usahanya tidak pernah digerebek karena rutin memberikan “setoran” kepada oknum tertentu.

“Kalau ada salon digerebek, berarti tidak setoran itu, Pak,” ucapnya sambil menunjuk daftar tarif pelayanan yang terpajang di dinding salon.

Ana mengaku tak pernah memaksa, dan menyerahkan urusan transaksi kepada para pekerja.

“Soal tarif, tanya maki sama anak-anak yang mana kita suka,” ujarnya.

Dari penelusuran di lapangan, rata-rata satu salon mempekerjakan antara empat hingga delapan perempuan. Ironisnya, beberapa di antaranya diduga masih berusia di bawah umur.

Menanggapi maraknya praktik prostitusi berkedok usaha kecantikan ini, Wakil Ketua Dewan Penasehat LSM Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), Andi Baso Tenriliwong, meminta pemerintah daerah bertindak tegas.

“Bisnis lendir di Palopo sudah berlangsung menahun. Indikasinya, ada pembiaran dan perlindungan dari oknum. Pemkot harus ambil langkah konkret,” ujar Andi Baso ke media ini, Senin (14/7).

Dia menyarankan agar Pemkot Palopo, bersama kepolisian, tidak hanya mengandalkan penertiban, tetapi juga melakukan pendekatan pembinaan, termasuk pelatihan kerja bagi para PSK serta bantuan modal untuk usaha mandiri.

Lebih lanjut, ia mendorong penegakan hukum melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap para mucikari dan pelanggan.

“Jika UU TPPO diterapkan, ancamannya jelas: penjara minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun, dan denda hingga Rp600 juta. Itu bisa memberi efek jera,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kota Palopo maupun aparat kepolisian setempat. Namun, desakan publik untuk tindakan nyata kian menguat, seiring kekhawatiran akan dampak sosial dan moral terhadap generasi muda di wilayah tersebut.