SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar menjaring satu keluarga yang seluruh anggotanya menjadi manusia silver di sejumlah perempatan jalan.

Ironisnya, salah satu dari mereka adalah anak di bawah umur yang terpaksa putus sekolah karena diminta orang tuanya untuk mengemis.

Diketahui, manusia silver merupakan sebutan bagi pengemis jalanan yang melumuri tubuhnya dengan cat berwarna perak.

Mereka biasa beraksi di perempatan jalan, terutama saat lampu lalu lintas menyala merah, sambil meminta belas kasih pengguna jalan.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Makassar, Zuhur Dg Ranca, mengatakan, pihaknya menemukan seorang anak yang tengah beroperasi sebagai manusia silver di perempatan Jalan Veteran-Jalan Sungai Saddang. Anak tersebut diamankan bersama Satpol PP saat turun ke jalan pada malam hari.

“Dia turun setelah maghrib, dan saat diamankan pukul 20.00 WITA, anak ini sudah mengantongi Rp150 ribu. Itu hanya dalam waktu dua jam. Bayangkan kalau dari pagi sampai malam, mereka bisa dapat ratusan ribu,” ujar Zuhur, Minggu (6/7/2025).

Namun uang tersebut tidak sepenuhnya dinikmati oleh si anak. Hasil mengemis itu disetor ke orang tuanya, dan anak hanya diberi upah harian sebesar Rp10 ribu.

Setelah ditelusuri lebih jauh, Dinsos menemukan bahwa kedua orang tua serta dua saudara dari anak tersebut juga menjadi manusia silver. Ibunya dan dua saudara telah diamankan, sementara sang ayah melarikan diri saat petugas datang.

“Ini bentuk eksploitasi oleh orang tua sendiri. Anak-anak itu putus sekolah karena dipaksa turun ke jalan,” kata Zuhur.

Seluruh keluarga tersebut kini ditampung di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) di Jalan Racing Center.

Di sana mereka akan menjalani pembinaan, tidak hanya secara spiritual tetapi juga keterampilan hidup agar mampu mandiri dan keluar dari lingkaran kemiskinan.

“Untuk kasus seperti ini, pembinaan jangka pendek tidak cukup. Kami rancang pembinaan selama satu hingga tiga bulan. Anak-anaknya kita upayakan kembali ke sekolah, sementara orang tua dibekali keterampilan sesuai minat mereka,” ujar Zuhur.

Dia menekankan pentingnya penanganan yang konsisten terhadap anak jalanan dan gelandangan. Selama ini, mereka hanya dibina 3-10 hari, lalu kembali turun ke jalan.

“Mereka harus benar-benar diarahkan untuk tidak lagi mengemis. Pembinaan perlu intensif dan disertai bantuan untuk mendapatkan pekerjaan layak,” tambahnya.

Untuk memperluas jangkauan layanan sosial, Pemkot Makassar berencana menyewa lokasi baru di kawasan Barombong, Kecamatan Tamalate, yang dapat menampung lebih dari 100 orang.

Fasilitas ini akan dilengkapi ruang pelatihan, masjid, dan tempat usaha mandiri seperti percetakan spanduk dan depot air minum.

“Pak Wali akan kontrakkan dulu tempatnya. Kemungkinan minggu depan kita mulai operasikan. RPTC yang sekarang kapasitasnya terbatas,” tutur Zuhur.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Makassar, Andi Bukti Djufri, menyatakan upaya ini juga melibatkan edukasi publik dan kerja lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memberi uang atau barang kepada pengemis, anak jalanan, atau pengamen di jalan. Itu justru mempertahankan kondisi mereka,” tandasnya.

Di sejumlah titik lampu merah akan dipasang spanduk larangan memberi. Sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial dan media massa.

Larangan ini diperkuat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2017, dengan sanksi denda hingga Rp1,5 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel pun telah menerbitkan Fatwa Nomor 01 Tahun 2021 yang menyatakan haram memberikan uang di jalanan karena mendukung eksploitasi dan tidak membentuk karakter baik.