SimpulRakyat.co.id, Makassar – Seorang warga Turatea Kabupaten Jeneponto inisial AMB mengadukan nasibnya di Kantor Law firm Dr Muhammad Nur, SH, MH & Associates. AMB diterima langsung oleh Advokat Imam Sofyan SH beberapa hari lalu.
Warga ini mengadukan oknum pejabat Departeman Agama (Depag) berinisial MA yang sementara ini menjabat Kepala Seksi Urusan Haji Depag Kabupaten Jeneponto. Sebelumnya, pada tahun 2016 silam, MA telah terlapor di Polres Jeneponto dengan surat tanda penerimaan laporan nomor : STPL/56/1/2016/SPKT dengan transaksi kendaraan yang merugikan AMB ratusan juta rupiah.
Salah satu kuasa hukum AMB ,Imam Sofyan mengatakan, kliennya telah mempercayakan kasusnya ditangani dan menunjuk kuasa hukum dari Law Firm yang berlamat di Citraland Celebes Hertasning Baru, Makassar ini.
“Rencananya dalam waktu dekat akan melaporkan kembali MA pejabat Depag Jeneponto ini ke aparat penegak hukum dengan unsur pidana penipuan dan pengelapan sesuainpasal 378 dan pasal 372 KUHP pidana. Pasalnya, MA tidak komunikatif terkait kasusnya,” tegas Imam Sofyan, Sabtu (11/01).
Imam Sofyan berharap MA dapat membangun komunikasi dengan Kuasa hukum AMB sebelum kasusnya berperoses hukum dan masuk ke meja hijau. (*Arwan R)


Tinggalkan Balasan