Makassar, SimpulRakyat.co.id – Salah satu restoran korea di kota Makassar diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini diungkapkan oleh warga Makassar yang tak mau disebutkan identitasnya.
Dia mengungkapkan bahwa selama berdiri dan beroperasi kurang lebih 3 tahun restoran korea terletak di jalan Andi Mappanyukki, kelurahan Kunjungmae, kecamatan Mariso tersebut belum mengantongi IMB.

“Itu Restoran (korea) belum ada IMBnya tapi bebas beroperasi di Makassar. kalau tidak salah ingat sudah jalan tiga tahun itu buka.” ungkapnya.
Lebih jauh, Dia menyebutkan bahwa pelaku usaha berinisial C menyewa lahan dan bangunan (rumah tinggal) di jalan Andi Mappanyukki milik R, kemudian merombak bangunan tersebut menjadi tempat usaha,
Dalam perjanjian sewa lahan, penyewa (pelaku usaha) dibebankan untuk membayar retribusi IMB bangunan perubahan fungsi bangunan yang sebelumnya rumah tinggal menjadi tempat usaha.
“Kan sudah hampir tiga tahun. Tapi ini terkesan diabaikan dan sengaja tidak membayar retribusi IMBnya.” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu persyaratan untuk mengurus perizinan, seperti izin tempat usaha, izin lokasi, dan lain-lain.
Sementara, Pihak DPM PTSP kota Makassar menyebutkan akan melakukan pengecekan kembali mengenai persoalan tersebut,
“Kita akan cek dulu, Jika terbukti pelaku usaha sengaja tidak membayar SKRDnya, bisa kena sanksi. Ada denda disitu yang harus dibayarkan dan akan dihitung ulang oleh tim teknis kembali.” jelas Kepala Bidang IMB, Faisal Burhanuddin, Senin (18/12/2023).
“Bahkan jika pelanggarannya berat, usahanya bisa dihentikan sementara.” tandasnya.
Sebelumnya, Restoran Miss heo juga pernah tersandung kasus dugaan pengemplangan pajak restoran. Berdasarkan temuan Bapenda kota Makassar Miss heo tidak membayar pajak resto selama setahun lebih. Alhasil akibat kasus tersebut pemilik usaha sempat menjadi terperiksa di Polrestabes Makassar. (IL)


Tinggalkan Balasan