Bersoal Bangunan ‘Ilegal’ di Malimongan Baru, Lurah: Tanya Tim Teknisnya

  • Whatsapp

Makassar, Simpulrakyat.co.id – pengerjaan bangunan yang diduga tidak berizin di jalan Laccukang kelurahan Malimongan Baru kecamatan Bontoala kota Makassar masih terus berlangsung tanpa tindakan dari pemerintah.

“Sudah satu bulan dikerja pak, kalau izinnya (IMB) sementara berproses di PTSP Makassar.” terang Ahmad, Mandor pengerjaan bangunan tersebut kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Mengkonfirmasi hal itu, Lurah Malimongan Baru Sudirman mengungkapkan proses administrasi pengajuan IMB bangunan itu telah terpenuhi. Hanya saja Dirinya tidak mengetahui berkas IMB bangunan itu apakah sudah terbit atau belum.

“Berkas permohonan pengajuan IMBnya saya tandatangani tanggal 7 September lalu. Kalau secara administrasi di pemerintah kelurahan itu menjalankan secara prosedur terkait dengan hak milik. Jadi setelah mengajukan permohonan sesuai persyaratannya ada sertifikat bangunannya, PBBnya terus tanda tangan (tetangga) kiri-kanan, kita jalankan.” jelas Sudirman, Jumat (20/10/2023).

Menurut Lurah Sudirman kewenangan melarang proses pembangunan tersebut berada di tim teknis Dinas Tata ruang (Distaru) kota Makassar,

“Bukan tidak boleh, maksud saya terkait hal ini seharusnya kan dari teknis (Distaru), kita kan cuma dari pemerintah kota (kelurahan) saja yang memberikan rekomendasi, nanti tim teknisnya apakah boleh atau tidak itu sebenarnya dari mereka.” ucapnya.

Namun dirinya tidak menampik bahwa setiap orang yang ingin membangun permanen wajib memiliki IMB sebelum melaksanakan pembangunan.

“Harus ada izin dulu, harus ada izin terkait pembayaran PBBnya, gambarnya dan lainnya harus lengkap, disetujui kah atau tidak. Jadi untuk boleh tidaknya pembangunnya itu nanti dari tim teknis yang menindak lanjuti, ketika mereka masih menjalankan pembangunan coba tanyakan tim teknisnya.” tandas Sudirman. (Ilho)

Jangan Lewatkan