Makassar, Simpulrakyat.co.id – Bangunan dua lantai diduga tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdiri di jalan Laccukang kelurahan Malimongan Baru kecamatan Bontoala kota Makassar.

Hasil penulusuran media di lokasi, depan bangunan tersebut tertutup seng sedang dalam pengerjaan dan lantai dua baru selesai tahap pengecoran, Sabtu (14/10/2023). Selain itu, tak terlihat papan bicara IMB sebagaimana biasanya terpasang pada objek lahan yang sedang dibangun.

Mandor proyek Ahmad mengaku pengerjaan bangunan itu sudah berjalan sebulan, tetapi belum memiliki IMB,

“Sudah satu bulan dikerja pak, kalau izinnya (IMB) sementara berproses di PTSP Makassar.” ucap pekerja Ahmad kepada wartawan.

Pekerja lainnya di lokasi juga menyebutkan jika bangunan tersebut akan dijadikan usaha penjualan obat (Apotik).

“Namanya H Suaeb di jalan Kangkung yang punya bangunan pak, rencananya mau dibikin Apotik katanya.” ucap pekerja lainnya.

Dikonfirmasi langsung ke pemilik bangunan di jalan Kangkung, mengatakan jika seluruh tanggung jawab proyek bangunan miliknya telah diserahkan kepada seorang kontraktor bernama H. Nasrullah yang berkantor di jalan Maccini.

“Saya nda tau persoalan IMB, semua sudah saya serahkan sama H Nasrullah, tanya mki langsung sama dia.” ucap pemilik bangunan.

Sementara, pihak pemborong H Nasrullah telah berulang kali dihubungi melalui pesan WA ataupun telepon namun belum merespon pertanyaan wartawan terkait IMB milik H Suaeb.

Lurah Malimongan Baru Sudirman saat hendak dikonfirmasi sedang tidak berada di kantornya,

Sementara, Plt. Camat Bontoala Aswin Harun dihubungi melalui telepon mengatakan akan menindaki pemilik bangunan jika benar membangun tanpa IMB,

“Kalau urusan IMB itu kita konfirmasi ke (Dinas) tataruang. Nanti kita tegur kalau memang benar belum ada IMB.” ucap Camat. (*)