Makassar, Simpulrakyat.co.id – Warga lorong 3 dan lorong 5 jalan Rappocini kota Makassar keberatan akses jalan yang sudah puluhan tahun dilalui warga tiba tiba ditutup oleh pengembang perumahan Puri Mutiara.
Pasalnya, akses jalan yang menghubungkan Lorong 5 dan lorong 3 tersebut kini tidak bisa dilalui karena sedang dibangun sebuah aula pertemuan.

“Masyarakat di sini menolak keras pembangunan Aula itu karena pembangunannya tepat di tengah jalanan, silahkan saja kalau mau bangun tapi tolong cari lokasi lain jangan di jalanan ini. Sejak 30 tahun lalu saya tinggal di sini, jalanan ini sudah ada sedangkan perumahan puri mutira belakangan baru ada.” ucap Salah seorang warga Abdul Rahman kepada Wartawan Simpulrakyat, Kamis (07/12/2023),
Abdul Rahman mengungkapkan tidak ada pembicaraan kepada warga terkait rencana pembangunan Balai pertemuan itu sehingga warga kaget ketika bangunan tersebut dikerjakan.
“Kami sama sekali tidak dilibatkan saat aula itu akan dibangun, informasinya melalui ketua RT, Aula akan dibangun di atas kanal (aliran draenase) tapi kenyataannya kita lihat sendiri.” imbuhnya.
Warga menduga bangunan itu hanya modus pihak pengembang perumahan untuk mempermudah akses perluasan area perumahan. Sebab diantara jalan itu sudah diklaim milik developer perumahan Puri Mutiara,
“Cuma jalanan itu yang jadi penghalang membatasi lokasi perumahan yang ada di kiri kanannya. Makanya kami menduga dia (pengembang) bangun aula itu hanya modus supaya mempermudah perluasan area perumahan.” tuturnya.
“Ini jalanan sudah puluhan tahun dilalui warga, kenapa sekarang tiba tiba dibangun aula, katanya untuk kepentingan warga. Kan jalanan juga untuk kepentingan warga, bahkan lebih banyak manfaatnya itu jalan dibandingkan aula.” ketus Abdul Rahman,
Indikasi Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang
Menanggapi persoalan ini, Praktisi hukum Ahyar SH mengungkapkan bahwa alasan keberatan warga sangat jelas lantaran gedung balai pertemuan itu dibangun diatas fasilitas umum (Fasum) berupa jalan.
“Pembangunan yang sekarang berlangsung ini sarat terjadi pelanggaran hukum, karena diduga semua dilakukan secara sistimatis sehingga masyarakat di sini sama sekali tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh pengembang.” ucapnya.
Dugaan penyalahgunaan wewenang, berkolaborasi dengan oknum pemerintah setempat sehingga masyarakat di RT.01 menjadi korban.
“Faktanya, bangunan ini dibangun di atas jalan tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya disampaikan ketua RT/RW bahwa Aula tersebut akan dibangun di atas kanal. Jadi masyarakat merasa tertipu.” tambahnya.
Lebih jauh, Ahyar menyebutkan bahwa salah satu indikasi penyalahgunaan wewenang yang dia maksud adalah nama berbeda yang tertera pada IMB bukan atas nama pengembang,
“Ada indikasi gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang di situ, salah satu contohnya terbitnya IMB atas nama ketua RW (Alimuddin) pertanyaannya ada hubungan apa antara pengembang dengan si Alimuddin ini apakah karyawan, keluarga atau lainnya, itu perlu diperjelas.” tekannya.
“Warga keberatan karena membangun diatas fasilitas umum (fasum), pertanyaannya, yang mana duluan ada, jalanan atau bangunan perumahan, sehingga perlu diperjelas dasar kepemilikan (sertifikat) yang dipegang oleh pihak developer perumahan Puri Mutiara (PT. Makassar Sari Indah).” tutur Ahyar.
Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi C DPRD Makassar sudah mewarning pihak developer agar menghentikan proses pembangunan tersebut namun tidak diindahkan bahkan pembangunan itu terus berjalan hingga saat ini.
“Jalan ini merupakan jalur evakuasi terdekat, dimana ketika terjadi bencana seperti Kebakaran, banjir dan mengantar jenazah (kematian), jalan ini sejak dulu telah digunakan oleh warga. Itu salah satu keberatan kami.” ujarnya.
(BiM4)


Tinggalkan Balasan