SimpulRakyat.co.id, Jeneponto – Seperti yang di beritakan beberapa media online di Sulawesi Selatan, Oknum ASN Pemkab Jeneponto merangkap jadi wartawan dan pengurus di organisasi Jurnalis Online Indonesia (JOIN), dibenarkan oleh Ketua JOIN Jeneponto, Arifuddin Lau.

“Oknum ASN yang disebut namanya Ibrahim memang betul pengurus JOIN dan Wartawan di media online matasulsel.com. Jadi Ibrahim ini anggota biasa di JOIN, bukan pengurus inti,” kata Arifuddin Lau lewat rilis tertulisnya, Selasa (31/5/2022).

Arifuddin menjelaskan, insiden ini hanya kesalahan pahaman yang seharusnya tidak perlu terjadi. Apalagi seorang jurnalis mempunyai kode etik jurnalistik dan dalam menjalankan tugasnya harus mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Ibrahim, bahwa sebenarnya bukan itu yang menjadi pokok persoalan, teman-teman merasa dihalangi meliput pada kegiatan Pemkab Jeneponto. Padahal tidak seperti itu, langsung menyerang secara seporadis.

“Dia bilang, langsung menyerang, kenapa anda mengaku wartawan, lalu saya akui, bahwa saya memang wartawan. Lain-mi persoalan menyerang secara seporadis. Dan teman-teman merasa dihalangi meliput,” begitu kata ibrahim.

Ditambahkan, bahwa profesi Wartawan di Jeneponto dan wartawan harusnya saling menjaga. Sebab dalam satu barisan sebagai Pers Indonesia dan tetap menjaga kekompakan.

“Kalau wartawan saling serang kan bisa dibilang sudah gonto-gotokang. Mari kita saling menjaga profesi mulia ini, sebelum ada yang ketawa disekitar kita,” pungkas Arifuddin.

Diketahui, Oknum ASN lingkup Pemkab Jeneponto tersebut menjabat Analisis Ahli Muda Subkor Pengembangan Kompetensi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  (BKPSDM) Jeneponto. (*)

Editor: Ahmad