SimpulRakyat.co.id, Tanimbar – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Naldi Abraham Betoky alias Naldi terhadap korban bernama Kalep Lerebulan (KL).
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan itu dikeluarkan di Saumlaki pada Rabu, 16 Juni 2021 dengan Nomor: PRINT-291/Q.1.13/Eoh.2/06/2021, dan diserahkan kepada kedua belah pihak oleh Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Penyerahan Surat Ketetapan tersebut merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif (penyelesaian secara kekeluargaan).
Hal itu sesuai dengan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan tokoh masyarakat setempat untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pada pemulihan kembali sesuai keadaan semula dan bukan pembalasan.
Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif ini dilakukan setelah penuntut umum dalam perkara yang bersangkutan, yakni Jerry NA Pattiasina SH bersama Plt Kepala Seksi Pidana Umum, Falistha Gala SH, berhasil melakukan upaya mediasi dan perdamaian.
Upaya perdamaian itu terlaksana atas dasar beberapa pertimbangan, di antaranya:
1. Bahwa tersangka Naldi Abraham Betoky Alias Abang alias Naldi menyadari dan membenarkan bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban Kalep Lerebulan Alias Kalep.
2. Bahwa tersangka telah meminta maaf dan menyesal atas perbuatannya terhadap korban serta korban bersedia memaafkan dan berdamai dengan tersangka.
3. Bahwa tersangka dan korban menyatakan bahwa tidak ada rasa dendam dan keduanya tetap hidup rukun dan damai seperti sebelumnya.
4. Bahwa atas perdamaian tersebut, tersangka telah melakukan prosesi adat (duan lolat) dengan memberikan barang-barang adat kepada pihak korban berupa kain tenun (kain khas daerah Tanimbar) sebanyak 1 (satu) buah, minuman sopi (minuman khas daerah Tanimbar) sebanyak 1 (satu botol) dan uang sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) sebagai upaya penyelesaian perkara secara adat serta mengakhiri permasalahan.
5. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
6. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
7. Masyarakat merespon positif.
Dengan telah diserahkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, penuntut umum sesuai dengan kewenangannya menutup perkara tersebut demi kepentingan umum.
Dalam hal ini karena telah adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan (afdoening buitten process) maka perkara itu tidak dilimpahkan ke pengadilan.


Tinggalkan Balasan