SimpulRakyat.co.id, Gowa – Tiga orang warga kabupaten Gowa yang berdomisili Lingkungan Borong Bulo, Kelurahan Tonririta di Kecamatan Biringbulu, diamankan satuan narkoba Polres Gowa pascamenguasai sabu.
Penangkapan berawal adanya informasi dari warga masyarakat karena resah dengan keberadaan para tersangka yang sering melakukan transaksi sabu kepada masyarakat di kecamatan Biringbulu.
Para tersangka ini menggunakan rumah tinggal sebagai tempat melakukan transaksi dengan modus memperjualbelikan sabu melalui pesanan via telepon kemudian para pelanggan datang ke rumah dan dilakukan transaksi.
“Ketiga pelaku ini berhasil diamankan dihari yang sama pada tanggal 08 Februari 2021dan waktubyang berbeda. Dua di antara pelaku merupakan pengedar berinisial SJ (25), petani yang menguasai sabu seberat 0.48 gram danĀ RJ (32) petani yang menguasai sabu seberat 3,34 gram,” ungkap Kasubbag Humas saat merelease kasus tersebut bersama Kasat Narkoba di hadapan awak media, Rabu pagi (10/02/2021).
Untuk seorang pelaku lainnya merupakan bandar sabu berinisial SL (39) saat diamankan ditemukan sabu seberat 70,94 gram.
“Dua pengedar ini mendapatkan sabu dari sang bandar kemudian menjual sabu seharga Rp.300 ribu/sashet kepada para petani,” terang Tambunan.
Dari hasil interogasi terhadap sang bandar menjelaskan, sabu yang dimilikinya dipesan melalui bandar besar yang ada di Makassar dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening lalu kurir sang bandar besar menemui tersangka SL diwilayah Takalar.
Bandar Sabu membeli sabu seharga Rp1.200.000/gram di Makassar selanjutnya para pengedar memesan kepada sang bandar dengan harga Rp200 ribu lalu dijual ke Petani seharga Rp300 ribu.
Dan dalam sebulan pelaku mampu memesan 20 gram dan bila stok mulai habis sang bandar kembali memesan kepada bandar besar yang ada di Makassar.
Jadi total keseluruhan sabu yang di amankan satnarkoba Polres Gowa dari ketiga pelaku seberat 74,76 gram
“Utuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati,” jelas kasubag humas Polres Gowa AKP M Tambunan. (*)


Tinggalkan Balasan