SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Masyarakat Desa Awear Lama, Kecamatan Yaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kembali mengusap dada akibat ulah oknum kontraktor PT Putra Tanimbar Sejahtera yang hingga kini diduga belum membayar material batu-pasir yang telah digunakan dalam pekerjaan pembangunan jalan trans Yaru tahap II.

Kepada Simpul Rakyat pekan lalu, perwakilan masyarakat Awear Lama, Heri Wermasubun mengaku, telah ada kesepakatan pembayaran batu-pasir tersebut bersama pihak perusahaan.

Kesepakatan yang diambil dalam pertemuan bersama pemerintah desa itu antara lain, material warga akan dibayar 2,5 bulan sekali. Namun nyatanya, setelah pekerjaan jalan trans Yaru tahap II selesai dikerjakan, kontraktor malah pergi meninggalkan mereka.

“Tanggal 14 Juni kemarin mereka buat pertemuan dengan masyarakat melalui pemerintah desa. Ada pengawas lapangan juga, namanya Erwin. Nah, waktu itu mereka minta toleransi dari masyarakat untuk materialnya diambil dan pembayarannya setelah dua setengah bulan,”

“Tapi setelah waktu yang kita sepakati ini tidak terpenuhi, malah alat beratnya sudah mereka kasih keluar. Sekarang masyarakat ini mau tuntut kemana?,” kata Wermasubun.

Sesuai data yang diberikan, total keseluruhan material batu-pasir masyarakat Awear Lama yang belum dibayar berkisar Rp467 juta, dengan rincian sebagai barikut; batu mangga 168 ret, batu kerikil 229 ret, pasir (borongan) sebesar 12 juta rupiah, upah kenek (bongkar/muat) 1 juta, upah sopir Rp18 juta dan anggaran ganti rugi jalan yang rusak akibat dilalui alat berat milik perusahaan.

Wemasubun menjelaskan, besaran harga material batu-pasir per ret/kubik tersebut sebelumnya telah disepakati bersama antara warga dan pihak perusahaan. Melalui kesepakatan itulah material-material tersebut bisa dipakai dalam pekerjaan jalan trans Yaru.

Namun kata dia, pada perayaan HUT RI ke-75 di Pulau Nukaha pada 17 Agustus 2020 lalu, Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, mengatakan kalau harga material warga itu mahal.

“Pak bupati waktu itu di pulau Nukaha, 17 Agustus itu, (mengatakan) bahwa masyarakat punya batu ini mahal. Ini kan tidak ada pemaksaan dari pemilik batu, kan sudah ada kesepakatan?, Jadi kalau dibilang mahal ya, ini sudah kesepakatan,” jelasnya.

Harga material batu yang ditetapkan masyarakat Awear sebesar 300 ribu rupiah per ret itu, kata Wermasubun, sudah sangat seimbang dengan keringat dan tenaga yang dikeluarkan saat mereka mengumpulkan batu-batu tersebut sebelum di jual ke perusahaan. Jadi menurutnya, tidak benar kalau itu dikatakan mahal.

Sebelumnya, pada 6 Juni lalu, masyarakat Awear sempat ‘memblokir’ (Sweri dalam bahasa Tanimbar) jalan trans Yaru tersebut akibat ulah kontraktor yang tidak membayar material batu-pasir mereka.

Padahal, anggaran yang dikucurkan untuk pekerjaan jalan tersebut sebesar Rp4,9 miliar.

Olehnya itu dia berharap, perusahaan yang menangani proyek pembangunan jalan tersebut tidak main-main dengan upah dan harga material yang sudah disepakati.

Selain itu, harapannya juga agar ada perhatian serius dari pemerintah daerah dan DPRD setempat mengenai ulah kontraktor yang sering mempermainkan hak warga, khususnya warga masyarakat desa Awear Lama.

Sekadar diketahui, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Putra Tanimbar Sejahtera belum memberikan keterangan resmi ke media ini terkait hal tersebut. (MK)

Baca: Material Belum Dibayar Kontraktor, Warga ‘Segel’ Jalan Trans Fordata