SimpulRakyat.co.id, Makassar – Diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terkait Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada sejumlah warga, Sekretaris Desa (Sekdes) Maccini Baji, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, resmi dilapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (9/6/2020) kemarin.
Kasus dugaan Pungli itu dilaporkan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Sulsel, Sahabuddin Rauf.
Sahabuddin Rauf menerangkan, diduga Sekdes Maccini Baji, Ilham dibantu Kepala Dusun (Kadus), meminta uang Rp100.000 ke setiap penerima BST, alasan biaya input untuk staf Dinas Sosial Jeneponto dan operasional petugas pos.
“Sekretaris Desa Maccini Baji, Ilham diduga melancarkan aksinya untuk mengambil keuntungan pribadi dan kelompoknya di masa Virus Covid-19, bekerjasama dengan Kepala Dusun dengan meminta dana Rp100.000,- dan dibenarkan Kepala Dusun bahwa mereka meminta dana atas perintah Sekretaris Desa,” terang Sahabuddin di Makassar.
Ketua DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan ini juga mengatakan, apa yang dilakukan oleh Sekretaris Desa itu telah menyakiti hati masyarakat yang terkena dampak Covid-19, dan pastinya ini masuk kategori korupsi karena melakukan penyalagunaan wewenangnya sebagai aparat desa.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memproses laporan tersebut dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto juga memanggil dan memeriksa Ilham Sekdes Maccini Baji atas perbuatannya yang dinilai melanggar hukum agar ada efek jera,” pungkas dia.
Saat melaporkan kasus ini, Ketua DPW BAIN HAM RI Sulsel Sahabuddin Rauf didampingi oleh Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP BAIN HAM RI, Peri Herianto, diterima Pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. (*)


Tinggalkan Balasan