SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Kritik yang di layangkan Najwa Sihab terhadap kinerja DPR RI selama masa Pandemi Covid-19 menuai tanggapan yang dinilai kurang sehat untuk iklim demokrasi di Indonesia.

Pasalnya, salah satu anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, menjawab kritik Najwa tersebut dengan beragam stigma, diikuti dengan ancaman berupa proses hukum.

“Penyampaian kritik merupkan hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang, apalagi Najwa Sihab menyampaikan kritik tersebut melalui media massa yang merupakan produk jurnalistik,” ujar Ketua PBHI Jakarta, Sabar Daniel Hutahean, SH, kepada wartawan, Rabu (6/5).

Menurut Sabar, sikap yang ditunjukan Arteria Dahlan sangat berlebihan dalam menanggapi kritik Najwa Sihab, karena bagaimanapun Najwa juga merupakan rakyat Indonesia yang memiliki hak mengoreksi atau mengkritisi wakilnya di DPR.

“Tidak baik mengacam warga negara yang menggunakan haknya untuk memberikan masukan atau kritik baik terhadap parlemen ataupun pemerintah. Yang perlu diingat ialah DPR hanya menjalankan mandat, yang memberikan mandat ialah rakyat,”

“Terlalu berlebihan jika kritik dari rakyat dihadiahi delik (tuntutan hukum). Saya sendiri melihat kritik yang disampaikan Najwa masih pada tahap wajar, tidak ada satu kalimat pun yang tendensius dan melecehkan, apalagi menyebarkan provokasi,” tegasnya.

Sabar mengingatkan, jika Arteria terus membangun opini seolah-olah kritik yang dilakukan Najwa Sihab merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga DPR, bukan tidak mungkin akan menimbulkan kecurigaan dikalangan masyarakat.

“Kalo kritik dijawab dengan tindakan adhomenien, tentunya masyarakat akan bertanya ada apa dengan lembaga DPR hingga terkesan sensitif, tidak menerima masukan dari masyarakat,”

“Kami mewakili Koalisi Masyarakat Sipil yang selama ini konsen dalam perjuangan penegakan Hak Azasi Manusia tentunya tidak akan tinggal diam melihat peristiwa ini,” jelasnya.

Seperti diketahui beberapa hari lalu berdar video Najwa Sihab di Narasi TV yang berisi soal kritik terhadap DPR RI selama Pandemi Covid-19 yang dinilai kurang fokus lantaran sibuk membahas beragam aturan, seperti Omnibus Law dan RUU lain yang tidak sama sekali berkaitan dengan penanganan pandemik.

Najwa menilai rangkain undang-undang yang dibahas DPR RI ditengah pandemi seperti Omnibus Law dan RUU KUHP merupakan bentuk sikap kurang empati dari DPR RI lantaran kondisi masyarakat yang hari ini sedang diliputi suasana ketidakpastian pandemik Covid-19. (47)