SimpulRakyat.co.id, Luwu – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke wilayah pertambangan PT Masmindo Dwi Area di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Jumat (25/9/2026). Kunjungan ini diharapkan tidak sekadar peninjauan lapangan, melainkan juga pemeriksaan dokumen sejarah Kontrak Karya yang diterbitkan pada tahun 1998.

Salah seorang ahli waris, Yasir, menyampaikan harapan tersebut kepada awak media di Kota Palopo, Kamis (24/9/2026). Ia meminta DPRD membuka dan meneliti dasar hukum serta riwayat perolehan hak pengelolaan wilayah pertambangan seluas 14.390 hektare yang kini dikelola PT MDA .

“Ada hal mendasar yang perlu dipahami sebelum membahas lebih jauh aktivitas PT MDA di wilayah tersebut,” ujar Yasir.

Menurut keterangan Yasir, sebelum PT MDA beroperasi, telah ada perusahaan bernama PT Masmindo Eka Sakti yang lebih dahulu masuk ke wilayah tersebut dan mendirikan kantor di lokasi yang kini dikelola PT MDA. Ia mempertanyakan hubungan administratif maupun hukum antara kedua perusahaan itu.

“Kami ingin mengetahui bagaimana PT Masmindo Dwi Area kemudian beroperasi di wilayah tersebut. Dari mana dasar dan izin yang menjadi landasan kegiatannya?” tanyanya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Komisi D membuka secara transparan dokumen Kontrak Karya sejak awal penerbitannya tahun 1998. Hal ini mencakup asal-usul wilayah pertambangan, dasar penetapan batas, riwayat pihak yang beraktivitas, serta keterkaitan data pertanahan masyarakat dengan wilayah yang tercantum dalam kontrak.

Berdasarkan dokumen yang tersedia untuk umum, PT MDA didirikan pada 10 Februari 1998 dan beroperasi berdasarkan Kontrak Karya seluas 14.390 hektare yang ditandatangani dengan Pemerintah Indonesia pada tahun yang sama, dan mengalami perubahan pada Maret 2018.

Perlu ditegaskan bahwa informasi mengenai keberadaan PT Masmindo Eka Sakti sebelum PT MDA merupakan keterangan yang disampaikan pihak ahli waris dan masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, arsip pemerintah, serta data pertanahan yang relevan.

“Siapa yang pertama kali mengelola wilayah tersebut, atas dasar izin apa, bagaimana wilayah itu masuk dalam Kontrak Karya 1998, dan bagaimana posisi tanah masyarakat saat kontrak diterbitkan? Semua ini perlu dijawab dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Yasir.

Apabila terdapat riwayat kegiatan sebelum 1998, maka perlu diperiksa riwayat badan hukum, izin kegiatan, peta wilayah, serta arsip pemerintah pada periode tersebut. Termasuk apakah terdapat hubungan hukum, pengalihan hak, atau penerusan kegiatan antara kedua perusahaan tersebut.

PT MDA menyatakan mengelola wilayah Kontrak Karya seluas 14.390 hektare di Kecamatan Latimojong. Luas, batas, serta riwayat perubahan wilayah tersebut perlu ditelusuri secara administratif. Hal ini mencakup peta awal, kemungkinan perubahan luasan, serta keterkaitannya dengan tanah yang dikuasai masyarakat.

Dalam kunjungan Jumat ini, rombongan Komisi D dijadwalkan meninjau lokasi di Desa Rante Balla dan Desa Boneposi. Rombongan didampingi Bupati Luwu atau wakil, serta Kepala Kantor BPN Kabupaten Luwu atau wakil .

Kehadiran BPN diharapkan digunakan untuk mencocokkan peta wilayah kontrak dengan data pertanahan yang sah. Jika terdapat klaim atas bidang tanah tertentu, perlu ditelusuri dokumen alas hak, riwayat, serta posisinya terhadap batas wilayah kontrak.

Bagi Yasir, kunjungan ini akan bermakna jika menelusuri persoalan sejak awal, bukan hanya melihat kegiatan saat ini.

“Jika dokumennya ada, mari dibuka dan diperiksa bersama. Jika ada pihak yang lebih dahulu beraktivitas, tunjukkan dokumennya. Jika ada peralihan hak, jelaskan dasarnya. Jika ada tanah masyarakat yang masuk ke dalam wilayah kontrak, jelaskan status dan penyelesaiannya,” ujarnya.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Masmindo Dwi Area, Pemerintah Kabupaten Luwu, BPN Kabupaten Luwu, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. (*/Restu)