SimpulRakyat.co.id, Luwu – Ancaman pembunuhan terhadap wartawan berinisial AK setelah memberitakan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin kini resmi masuk ranah hukum. Korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Luwu dengan dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik, Rabu (05/08/2026).

Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Luwu pada Senin, 3 Agustus 2026 pukul 12.28 WITA, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/264/VIII/2026/SPKT/Polres Luwu/Polda Sulawesi Selatan.

Berdasarkan laporan, peristiwa pengancaman terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 07.38 WITA di Dusun T. Bulawang, Desa Bajo, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

AK menjelaskan bahwa ia sebelumnya memberitakan kegiatan penertiban tambang emas ilegal di Desa Marinding, Kecamatan Basse Sangtempe Utara. Tak lama setelah pemberitaan dimuat, korban menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.

Pesan tersebut berisi ancaman pembunuhan kepada korban beserta keluarga. Salah satu kalimatnya berbunyi, “Kalau kita ketemu kalau bukan kau mati saya yang mati,” disusul ancaman, “Ku bunuh anak istrimu.”

Merasa keselamatan dirinya dan keluarga terancam, korban memutuskan melapor agar pelaku segera diproses menurut hukum yang berlaku.

Kasus ini diduga berkaitan erat dengan liputan penertiban yang dilakukan aparat, di mana sejumlah peralatan tambang dibakar. Saat itu situasi sempat memanas, warga menutup akses jalan dan memeriksa kendaraan yang lewat, termasuk milik wartawan, aparat, serta PT Masmindo Dwi Area.

AK menegaskan laporan ini sebagai langkah mencari perlindungan hukum sekaligus menegaskan bahwa intimidasi terhadap pekerja pers tidak dapat dibenarkan.

“Saya lapor karena ancamannya sudah sangat serius dan menyasar keluarga. Tidak boleh ada yang mengganggu wartawan hanya karena menjalankan tugas. Saya percaya polisi akan mengusut tuntas siapa pelakunya,” ungkap AK saat dikonfirmasi Selasa (4/8).

Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak menjadi contoh buruk bagi kebebasan pers di daerah.

“Segera ketahui siapa pemilik nomor tersebut. Kami hanya bekerja menyampaikan fakta, dan negara wajib melindunginya,” tambahnya.

Korban meminta agar pelaku dijerat Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE terbaru yang mengatur larangan ancaman kekerasan lewat sistem elektronik, serta pasal pengancaman dalam KUHP jika unsur terpenuhi.

Peristiwa ini menjadi sorotan penting terkait jaminan perlindungan wartawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Luwu masih menindaklanjuti laporan tersebut dan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut.