SimpulRakyat.co.id, Luwu – Sengketa sejumlah bidang lahan di wilayah Kontrak Karya PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan.

Persoalan tersebut berkaitan dengan status kepemilikan tanah serta dasar pembayaran kompensasi kepada pihak-pihak yang disebut menerima pembayaran dari perusahaan dalam pembangunan proyek tambang emas Awak Mas.

Perkara ini menjadi perhatian setelah Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada 3 Juni 2026 yang mempertemukan pihak pengadu dengan PT MDA.

Dalam RDP tersebut, DPRD Sulsel meminta perusahaan menyerahkan dokumen Kontrak Karya beserta dokumen pendukung penggunaan lahan. DPRD juga menyatakan akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi di lapangan.

Persoalan tersebut disampaikan oleh rumpun keluarga Abd Salam Abadi Tanduklangi dan Bajuallo Pasande yang mengklaim memiliki riwayat penguasaan tanah secara turun-temurun.

Berdasarkan dokumen kronologis, dokumen pertanahan, dan alat bukti yang disampaikan keluarga, mereka menyebut memiliki sejumlah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada 1990 dan 1992.

Keluarga juga menyebut dokumen tersebut berkaitan dengan dokumen Kontrak Karya yang diterbitkan pada 1998.

Atas dasar itu, keluarga mempertanyakan status hukum SKT tersebut saat ini, termasuk apakah pernah dibatalkan, dialihkan, atau dinyatakan tidak berlaku.

Mereka juga mempersoalkan adanya keterangan bahwa tanah yang mereka klaim telah dibeli pihak lain. Di sisi lain, menurut keluarga, objek tanah berdasarkan SKT tersebut justru tidak diketahui atau belum ditemukan secara jelas.

Keluarga menilai persoalan tersebut perlu diuji melalui dokumen pertanahan, seperti peta bidang, koordinat, batas tanah, riwayat alas hak, dokumen jual-beli, dan bukti pembayaran.

Selain status tanah, keluarga mempersoalkan perubahan data perpajakan. Mereka menyebut Nomor Objek Pajak (NOP) yang berkaitan dengan SKT tahun 1990 dan 1992 tidak lagi aktif pada 2022, meski pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disebut masih berlangsung hingga 2021.

Dalam rentang waktu yang berdekatan, keluarga juga menyebut muncul Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan SKT baru pada 2021 hingga 2023.

Perubahan tersebut dinilai perlu dijelaskan oleh instansi berwenang, termasuk pihak yang mengajukan perubahan, dasar administrasi yang digunakan, serta pihak yang menyetujuinya.

Dalam dokumen yang disampaikan keluarga juga disebut terdapat 1.140 nama penerima pembayaran atau ganti rugi dari PT MDA.

Data tersebut perlu diverifikasi untuk mengetahui siapa penerimanya, apa dasar haknya, lokasi dan luas bidang yang berkaitan dengan pembayaran, dokumen yang digunakan, serta jenis pembayaran yang diterima.

Dalam RDP, PT MDA disebut menjelaskan bahwa pembayaran yang dilakukan perusahaan merupakan kompensasi tanaman tumbuh, bukan pembebasan hak atas tanah.

Perusahaan juga menyatakan pembayaran diberikan kepada pihak-pihak yang pada saat itu dinilai memiliki hak berdasarkan dokumen dan proses yang berlaku.

Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam sengketa karena menimbulkan pertanyaan mengenai status tanah yang menjadi lokasi tanaman serta dasar seseorang dinilai berhak menerima kompensasi.

Persoalan tersebut sebelumnya juga disebut pernah ditangani aparat penegak hukum. Keluarga mengaku menerima tiga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), masing-masing tertanggal 5 September 2022, 13 Desember 2022, dan 13 Maret 2023.

Menurut keterangan keluarga, sebanyak 26 saksi telah diperiksa dalam proses tersebut. Namun, keluarga menyebut proses itu kemudian dihentikan dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.

Keterangan mengenai proses hukum tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada institusi penegak hukum yang menangani perkara, termasuk status dan dasar penghentian prosesnya.

Sementara itu, Senior Manager Legal PT Masmindo Dwi Area Muhammad Rizki, sebagaimana diberitakan RRI, menyatakan perusahaan berpegang pada kepastian hukum dan menghormati proses yang telah berjalan.

Perusahaan juga menyatakan terbuka mengikuti putusan hukum apabila nantinya terdapat keputusan yang berbeda.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid sebelumnya menyatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh dokumen dipelajari dan kondisi lapangan diverifikasi.

Karena itu, DPRD meminta PT MDA menyerahkan dokumen Kontrak Karya beserta dokumen pendukung penggunaan lahan dan berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Langkah tersebut diperlukan untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk memastikan status bidang tanah yang dipersoalkan.

Dengan proses tersebut, sejumlah pertanyaan mengenai status hukum SKT 1990 dan 1992, perubahan data perpajakan, dokumen pertanahan yang terbit kemudian, serta dasar pembayaran kompensasi kepada pihak-pihak yang disebut sebagai penerima masih menunggu penjelasan dan verifikasi dari instansi berwenang.

PT Masmindo Dwi Area, pemerintah daerah, instansi pertanahan dan perpajakan, pemerintah desa dan kecamatan, serta aparat penegak hukum memiliki hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi atas persoalan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sumber: Dokumen dan keterangan keluarga Abd Salam Abadi Tanduklangi dan Bajuallo Pasande.