SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Aparat kepolisian tengah menyelidiki dugaan penggunaan surat pernyataan yang diduga dipalsukan sebagai dasar perubahan nama dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas sebidang lahan di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Kasus tersebut dilaporkan oleh warga Kabupaten Pangkep bernama Nurdin ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan itu diterima dengan Nomor LP/B/657/VI/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 17 Juni 2026, kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pangkep untuk proses penyelidikan sesuai kewenangan wilayah hukum.
Nurdin berharap penyelidikan dilakukan secara objektif sehingga perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu memperoleh kepastian hukum.
“Saya hanya berharap perkara ini diungkap secara terang dan sesuai aturan hukum. Saya percaya penyidik akan bekerja secara profesional sehingga siapa pun yang terbukti bertanggung jawab nantinya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Nurdin ke media ini saat ditemui di Kota Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Senin (3/8/2026),
Menurut Nurdin, persoalan bermula dari sebidang sawah di Kelurahan Ma’rang, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep.
Lahan tersebut, kata dia, sejak puluhan tahun lalu dikelola almarhum Kati dan kemudian diwariskan kepada anaknya, Dawing.
Namun, saat dilakukan pendataan melalui Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), SPPT justru terbit atas nama Side Baru. Keluarga Dawing meyakini lahan tersebut merupakan milik mereka yang telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun.
Setelah Dawing meninggal dunia, lahan itu diwariskan kepada tujuh anaknya dan hingga kini dikelola salah seorang ahli waris, yakni Nurdin.
Merasa terdapat ketidaksesuaian dalam data SPPT, Nurdin mendatangi Kantor Kelurahan Ma’rang untuk meminta penjelasan sekaligus meminta pemerintah kelurahan memfasilitasi pertemuan dengan ahli waris Side Baru.
Menurut Nurdin, dalam musyawarah yang dihadiri kedua belah pihak, aparat pemerintah setempat, serta sejumlah saksi, ahli waris Side Baru menyatakan bahwa sawah yang tercantum dalam SPPT Nomor 003-0231.0 seluas sekitar 1.600 meter persegi bukan merupakan milik almarhum Side Baru.
Keterangan tersebut, lanjut Nurdin, juga diperkuat oleh sejumlah saksi, termasuk aparat dusun dan warga yang mengetahui riwayat penguasaan lahan.
Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 16 Maret 2020 yang ditandatangani para pihak dan diketahui Lurah Ma’rang saat itu. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa objek pajak pada SPPT Nomor 003-0231.0 bukan milik Side Baru, melainkan terjadi kekeliruan penulisan nama saat pendataan SISMIOP sehingga seharusnya tercatat atas nama Dawing.
Namun, beberapa tahun kemudian, kata Nurdin, muncul permohonan perubahan nama SPPT di Kantor Kecamatan Ma’rang dengan menggunakan surat pernyataan tersebut sebagai salah satu dasar administrasi.
Menurut dia, ketika dokumen yang diajukan dibandingkan dengan surat asli yang dimiliki ahli waris Dawing, ditemukan perbedaan pada nama yang tercantum dalam dokumen.
“Isi surat, tanggal, tahun, nama saksi, tanda tangan para pihak hingga pengesahan lurah sama dengan dokumen asli. Yang berbeda hanya nama yang seharusnya tertulis Dawing diduga telah diubah menjadi Hj Wero,” ujar Nurdin.
Kuasa pendamping Nurdin dari INAKOR Sulawesi Selatan, Asri, mengatakan pihaknya juga memperoleh Berita Acara Penelitian Bapenda Nomor 021/PL/UPT/Bapenda/VI/2021.
Menurut Asri, dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pada 21 Desember 2021 dilakukan verifikasi permohonan balik nama SPPT dari wajib pajak atas nama Side Baru menjadi Hj Wero.
Dia mengatakan, berita acara itu menyebut proses balik nama didasarkan pada Surat Pengantar Kelurahan Ma’rang Nomor 755/KMR/XII/2021, bukti kepemilikan berupa surat pernyataan yang menerangkan Hj Wero sebagai pemilik lahan, serta surat pernyataan yang ditandatangani Rawia, Naharia, dan H Haruna.
“Berdasarkan dokumen itu, permohonan balik nama SPPT atas nama Hj Wero diterima dan diproses untuk Tahun Pajak 2021. Dari rangkaian peristiwa tersebut, kami menduga telah terjadi penggunaan surat pernyataan yang diduga dipalsukan sebagai dasar perubahan nama wajib pajak dalam SPPT,” kata Asri.
Asri menjelaskan, laporan yang semula diterima Polda Sulawesi Selatan telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pangkep. Ia juga mengapresiasi langkah penyidik yang telah meminta keterangan Nurdin sebagai saksi pelapor pada 27 Juli 2026 berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/646/VII/Res.19/2026/Sat Reskrim.
“Kami berharap proses penyelidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan seluruh fakta hukum dapat terungkap,” ujarnya.
Selain proses pidana, sengketa atas lahan tersebut sebelumnya juga sempat ditempuh melalui jalur perdata.
Menurut Asri, pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan pernah mengajukan gugatan terhadap Nurdin. Namun, Pengadilan Negeri Pangkajene melalui Putusan Nomor 10/Pdt.G/2024/PN Pkj menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Makassar melalui Putusan Nomor 20/PDT/2025/PT MKS.
Hingga berita ini ditulis, penyelidikan atas dugaan penggunaan surat pernyataan yang diduga dipalsukan masih berlangsung. Kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Simpul Rakyat telah berupaya menghubungi pihak-pihak yang disebut dalam laporan untuk memperoleh tanggapan. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi, berita ini akan diperbarui.


Tinggalkan Balasan