SimpulRakyat.co.id, Luwu – Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan II di Kabupaten Luwu hingga kini belum terealisasi. Kondisi ini membuat sejumlah kepala desa kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan terpaksa berutang di warung kelontong, Kamis (02/07/2026).
ADD digunakan untuk membayar penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa. Di Kabupaten Luwu, pembayaran dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Memasuki awal Juli 2026, banyak desa yang belum menerima dana tersebut, padahal pengajuan sudah dilakukan sejak awal Juni lalu.
Berkas pencairan dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten, namun hingga kini dana belum masuk rekening desa.
“Sudah hampir dua minggu berkas di BKAD. Mau bagaimana lagi, kebutuhan keluarga tetap jalan. Akhirnya bon dulu di warung sambil menunggu ADD cair,” ujar salah satu Kades yang enggan disebut namanya.
Keterlambatan ini juga berdampak pada perangkat desa. Para kepala desa harus menjelaskan bahwa kendala bukan berasal dari tingkat desa.
Berdasarkan informasi, pengajuan dari desa masuk awal Juni, lalu DPMD mulai meneruskan berkas yang memenuhi syarat ke BKAD sejak 17 Juni 2026.
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Luwu, Jumliana, membenarkan hal tersebut.
“Kalau desa sudah lengkap sesuai syarat, DPMD ajukan ke keuangan sejak tanggal 17,” jelasnya.
Kepala BKAD Kabupaten Luwu, Alamsyah, menyatakan usulan yang masuk sedang diproses secara bertahap.
“Sudah diproses. Ajuannya dari DPMD baru masuk minggu lalu. Semua yang masuk sudah kami kerjakan,” ujarnya.
Saat ditanya berapa desa yang sudah cair, Alamsyah mengaku belum mengetahui secara pasti.
Sementara Kabid Perbendaharaan BKAD, Karmila, menjelaskan dokumen baru diterima Kas Daerah pada Selasa sore sehingga belum sempat diproses hari itu.
“Iya, tadi sore kami terima di kasda, belum sempat diproses. Insya Allah besok dikerjakan,” ujarnya lewat pesan singkat.
Meskipun disebut sedang berjalan, para kepala desa berharap pencairan segera direalisasikan. Sebab, keterlambatan ini membuat mereka dan perangkat desa harus berutang demi memenuhi kebutuhan dasar sambil menunggu hak yang seharusnya diterima.


Tinggalkan Balasan