SimpulRakyat.co.id, Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Sidang Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu, Jumat (12/06/2026).

Sidang tersebut menghasilkan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Luwu Patahudding, Wakil Bupati Muh. Dhevy Bijak Pawindu, pimpinan dan anggota DPRD, serta seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu.

Persetujuan atas penataan susunan perangkat daerah ini menjadi langkah strategis yang bertujuan memperkuat efektivitas birokrasi sekaligus mendukung percepatan pencapaian visi pembangunan daerah.

Bupati Luwu, Patahudding, menegaskan bahwa perangkat daerah merupakan penggerak utama dalam mewujudkan visi dan misi daerah, karena berperan menerjemahkan seluruh program pembangunan ke dalam bentuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pelayanan publik, hingga evaluasi kinerja.

“Penataan organisasi perangkat daerah sangat diperlukan agar seluruh unsur pemerintahan memiliki arah dan tujuan yang sama dalam membangun Kabupaten Luwu. Dengan struktur yang lebih selaras, koordinasi antarinstansi akan semakin kuat dan kinerja pemerintahan menjadi lebih efektif,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penataan yang dilakukan telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mencakup hasil evaluasi kelembagaan daerah serta kebijakan pemerintah pusat yang mengutamakan penguatan fungsi riset dan inovasi di daerah.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Luwu juga menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah lainnya untuk dibahas lebih mendalam bersama anggota DPRD.

Ketiga rancangan peraturan tersebut meliputi perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta usulan perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Noling menjadi Desa Lumika dan sebagian Kelurahan Larompong menjadi Desa Larombo Pesisir.

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi diajukan agar peraturan yang berlaku semakin adaptif terhadap kebutuhan dan perkembangan daerah. Sementara itu, penyempurnaan aturan pengelolaan aset daerah bertujuan menyesuaikan dengan ketentuan terbaru, sehingga tata kelola barang milik daerah berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Adapun usulan pembentukan Desa Lumika bertujuan mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat yang selama ini menghadapi kendala jarak dan kondisi geografis yang sulit. Dengan terbentuknya desa baru, pelayanan administrasi dan pembangunan diharapkan dapat menjangkau warga secara lebih cepat dan merata.

Sementara itu, pembentukan Desa Larombo Pesisir diarahkan untuk memperkuat pelayanan dan pembangunan di wilayah pesisir. Status desa dinilai akan membuka ruang lebih luas bagi masyarakat mengakses berbagai sumber daya pembangunan, termasuk Dana Desa, guna meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pengembangan infrastruktur setempat.

Melalui persetujuan penataan organisasi dan pengajuan tiga rancangan peraturan strategis tersebut, pemerintah daerah berharap tata kelola pemerintahan, mutu pelayanan publik, serta pemerataan pembangunan terus meningkat demi mewujudkan visi “Luwu Unggul, Berkarakter, dan Berbasis Agribisnis.