SimpulRakyat.co.id, Luwu – Misnawati wanita kelahiran tahun 1986, seorang Warga Desa Bassiang, Kecamatan Ponrang Selatan, kini harus mendekam di Lapas Palopo, meski disebut telah menjadi korban pengeroyokan.
Menurut pernyataan saudara kandungnya, Irmawati jika saudaranya itu telah menjalani separuh masa hukumannya setelah divonis 1 tahun penjara atas laporan balik dengan tuduhan penganiayaan. Padahal menurutnya, Misnawati adalah korban.
Irmawati menceritakan, jika kasus bermula dari peristiwa di Desa Lampuara, pada tanggal 18 Oktober 2025 lalu. Misnawati mengaku menjadi korban pengeroyokan.
Atas kejadian itu, Misnawati melapor ke Polsek Ponrang, yang kemudian diantar Bripka Elis dan satu rekan polisi lainnya ke Puskesmas Ponrang Selatan (PKM Ponsel) untuk divisum sebagai syarat kelengkapan administrasi laporan.
Sayangnya, saat pemeriksaan di PKM Ponsel, dokter tidak berada ditempat, sehingga Misnawati hanya diperiksa oleh Perawat yang berjaga.
“Tidak ada dokter dan tidak ada kapus, jadi tidak diperiksa cuman difoto sama perawat, dikasi obat,” kata Irmawati menceritakan Via ponselnya saat diwawancarai, Jumat, (1/5) lalu.
Mengejutkan, hasil pemeriksaan itu kemudian diketahui keluarga Irmawati melalui Kanit Reskrim Polsek Ponrang Bripka Elis, bahwa hasil Visum luka yang dialami Misnawati bukan luka akibat pengeroyokan, melainkan Alergi.
“Saat saya datang pertanyakan soal perkembangan laporannya adekku dengan membawa Foto luka lebam tapi mereka menganggap itu alergi. saya bilang kenapa bisa alergi ade’ku ? tidam ada riwayat alergi, mereka bilang kami juga tidak tau cuma dokter yang tau,” tambah Irmawati menceritakan.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, Aqivah membenarkan adanya pemeriksaan Misnawati di PKM Ponsel pada 18 Oktober tahun lalu berdasarkan hasil klarifikasi dengan dokter dan kepala Puskesmas Ponsel pada Senin, 4 Mei kemarin.
Qiva juga membenarkan adanya surat visum yang dikeluarkan PKM Ponsel terkait kasus Misnawati.
“Saya tanyakan juga kenapa bisa keluar berita bahwa kalian mengeluarkan visum karena alergi? jadi ada perawatnya kasih liatka foto, disitu ada luka lama dan luka baru (yang luka koyak) jadi ini perawat na’ tanyakan ini luka lama ta’ bukan kah’ karena alergi? (karena kaya bekas garukan) na’ jawab bede pasien bukan, jadi itu hanya pertanyaan waktu observasi, dan tidak dimasukkan dalam hasil visum, yang na masukkan yang hasil periksa atas luka baru (luka koyak), bgtu penjelasannya kemarin,” beber Qiva menceritakan via WhatsApp, Selasa (5/5) pagi.
Menurut Qiva, pihak PKM juga mengakui jika meski tidak ada dokter saat itu, pemeriksaan dilakukan secara daring melalui jaringan telephone perawat dengan dokter.
“Saya tanyakan ji tetap kordinasi dokter kan, dia bilang iyaa on call n luka tetap di fotokan untuk kearsipannya mereka,” tambah Qiva.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, Rosnawari Basir menegaskan jika Visum harus diperiksa langsung dan dikeluarkan oleh Dokter. Bukan perawat.
“Visum harus dikeluarkan oleh dokter, dikondisi dokter tidak berada ditempat bukan surat visum tapi surat keterangan pemeriksaan yang bisa dibuat oleh tenaga kesehatan lain dengan kewenangan terbatas, misalnya perawat UGD yang telah memiliki kompetensi, bidan atau Nakes lain yang melakukan pemeriksaan, tapi suratnya bukan surat visum, hanya berupa keterangan medis umum. Kalau dokter tidak di tempat seharusnya menunggu pemeriksaan oleh dokter, agar bisa dibuatkan visum resmi. Cuma biasanya luka atau bekas penganiayaan sudah berubah atau mengalami perbaikan seiring dengan bertambahnya waktu,” kata dia.
“Biasanya kalau khawatir ada perubahan terkait lukanya, biasanya tenaga kesehatan lain yang telah memilki kompetensi dan pendelegasian wewenang terbatas melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, tapi tetap besoknya setelah ada dokter dilakukan pemeriksaan kembali utk dibuatkan surat visumnya,” tambah Rosnawari, Jumat (1/5).
Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak PKM Ponsel terkait kejadian ini, namun keluarga korban berharap pihak Inspektorat Daerah, Dinas Kesehatan, Kepolisian, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), hingga presiden Republik Indonesia, Prabowo subianto bisa memperhatikan kasus ini, agar dapat memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat.


Tinggalkan Balasan