SimpulRakyat.co.id, Luwu – Sebuah kendaraan dinas milik Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu diduga disalahgunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi. Dugaan ini terungkap setelah beredar rekaman video yang diterima oleh wartawan pada Minggu (17/05/2026).

Kendaraan yang terlihat dalam video tersebut berupa mobil jenis double kabin berwarna biru dengan nomor polisi DP 8165 F. Di dalam bak kendaraan tampak dipenuhi jerigen-jerigen berukuran besar yang diduga berisi solar subsidi yang diambil dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Seorang saksi mata berinisial AK mengaku kerap melihat kendaraan tersebut beraktivitas mengambil solar di SPBU setempat. Menurut pengamatannya, hal ini sudah dilakukan secara rutin.

“Hampir setiap hari. Kalau tidak percaya, pergi saja lagi besok lihat di SPBU, pasti ada lagi mobil itu melangsir,” ungkap AK kepada wartawan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil tersebut merupakan aset milik Dinas Perdagangan yang seharusnya diperuntukkan sebagai kendaraan operasional kegiatan uji tera. Kendaraan ini diketahui dikuasakan kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial J. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, J enggan memberikan tanggapan apapun terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Ruslan, membenarkan bahwa kendaraan yang dimaksud adalah benar aset dinas yang fungsinya untuk mendukung pelaksanaan tugas uji tera. Ia juga telah menelusuri duduk perkara dan keterangan dari ASN yang bersangkutan.

“Fungsinya mobil itu untuk dipakai menguji tera,” ujar Ruslan saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).

Menurut penjelasan yang diterima Ruslan dari oknum ASN tersebut, pengambilan solar itu dilakukan bukan untuk tujuan diperjualbelikan kembali, melainkan sekadar membantu kebutuhan pribadi dan rekan-rekannya sesama pemilik traktor.

“Itu alasannya, dia hanya pakai untuk dirinya dan teman-temannya di situ karena dia punya traktor. Bukan dia melangsir untuk diperjualbelikan, tapi untuk dipakai teman-temannya yang punya traktor,” jelas Ruslan.

Meski demikian, Ruslan menegaskan bahwa tindakan menggunakan kendaraan dinas untuk mengangkut barang keperluan pribadi tetap merupakan pelanggaran dan tidak dibenarkan.

“Sebenarnya tidak boleh dipakai untuk mengangkut solar. Tentu ini sudah melanggar aturan,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, Ruslan mengaku telah memberikan teguran berupa peringatan lisan kepada ASN yang bersangkutan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya dan menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya. Namun, hingga saat ini belum ada sanksi tertulis yang dikeluarkan.

“Belum ada surat tertulis. Jika masih melakukan atau mengulangi hal itu lagi, baru akan diberikan surat teguran tertulis,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ruslan menyampaikan bahwa oknum ASN tersebut beralasan membantu pengambilan solar karena ingin meringankan beban temannya. Pasalnya, antrean pengambilan solar di SPBU dinilai cukup panjang dan merepotkan.

“Dia dapat uang transportasi sedikit karena katanya temannya repot antre dan menunggu di SPBU, jadi sekaligus menitip di oknum ASN ini,” pungkas Ruslan menjelaskan alasan yang disampaikan bawahannya.