SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Ponrang Selatan atau yang dikenal PKM Ponsel, Sari, dikabarkan kerap tidak berada di tempat saat jam kerja. Hal ini terungkap ketika sejumlah wartawan hendak melakukan konfirmasi terkait dua isu krusial yang mengemuka di instansi tersebut. Upaya pendekatan melalui pesan singkat juga belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diturunkan, Kamis (30/4/2026).
Sebelumnya, pada Rabu (29/4) sekitar pukul 13.57 WITA, awak media telah mendatangi lokasi PKM Ponsel untuk meminta penjelasan terkait dugaan penerbitan surat visum et repertum yang bermasalah dan dugaan tidak berfungsinya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun, kembali pihak pimpinan tidak dapat ditemui dan tidak ada kepastian waktu kapan bisa dimintai keterangan.
Kunjungan tersebut bukanlah yang pertama kali dilakukan, mengingat sebelumnya tim media telah beberapa kali berupaya melakukan konfirmasi namun selalu menemui kendala serupa. Situasi ini memunculkan dugaan bahwa Kepala PKM jarang berada di kantor saat jam pelayanan berlangsung.
Sorotan utama publik tertuju pada kasus penerbitan visum medis yang melibatkan seorang warga Desa Lampuara selaku korban dugaan pengeroyokan. Korban menyatakan bahwa dirinya tidak pernah diperiksa langsung oleh dokter saat mendatangi PKM Ponsel atas permintaan penyidik Kepolisian Sektor Ponrang. Pada saat itu, yang tersedia hanya tenaga perawat yang bertugas, dan tidak ada tindakan pemeriksaan medis sebagaimana prosedur standar yang berlaku.
Kondisi yang mengherankan terjadi ketika pihak puskesmas justru mengeluarkan surat keterangan visum yang menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda luka akibat penganiayaan, melainkan hanya mendiagnosis adanya gejala alergi kulit. Pernyataan tersebut sangat bertentangan dengan apa yang dialami dan diakui oleh korban, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai prosedur medis yang dijalankan.
Sejak 27 Februari 2026 lalu, awak media sebenarnya telah berusaha meminta klarifikasi kepada pihak PKM Ponsel, termasuk kepada Sari selaku Kepala PKM, namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang disampaikan.
Selain masalah administrasi medis, dugaan tidak berfungsinya fasilitas IPAL juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, diduga kuat limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan puskesmas langsung disalurkan ke saluran irigasi persawahan milik warga yang terletak di bagian belakang gedung pelayanan. Jika hal ini terbukti benar, maka kondisi tersebut sangat berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat di sekitarnya.
Pada kunjungan Rabu (29/4) tersebut, sejumlah pegawai menyampaikan bahwa Kepala Tata Usaha (KTU), Maswana, adalah pihak yang berwenang dan dapat mewakili pimpinan untuk memberikan keterangan. Namun, upaya untuk menemui KTU juga tidak membuahkan hasil.
Beberapa pegawai yang lalu lalang di depan ruangan kerja KTU menyampaikan pesan serupa kepada wartawan, bahwa yang bersangkutan “tidak bersedia ditemui”. Sementara itu, pegawai lain hanya menjawab singkat, “Bu Kepala TU ada di dalam ruangannya, Bapak tunggu saja.”
Di sisi lain, seorang staf yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui keberadaan Kepala PKM setelah mengikuti rapat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu.
“Rapatnya sudah selesai sekitar pukul 12.00 siang tadi. Saya dan rekan-rekan yang lain sudah kembali ke tempat masing-masing. Kalau Bu Kepala PKM, saya tidak tahu ke mana melanjutkan perjalanan, yang jelas beliau juga sudah tidak berada di lokasi rapat,” ungkapnya.
Perlu diketahui, setiap unit pelayanan kesehatan seperti puskesmas diwajibkan memiliki fasilitas IPAL serta izin pengelolaan dan pembuangan limbah cair dari instansi berwenang. Fasilitas ini berfungsi mengolah limbah yang berasal dari ruang tindakan medis, laboratorium, hingga tempat buang air agar memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dibuang ke badan air umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2021.
Selain itu, tata cara pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) juga wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PKM Ponrang Selatan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan yang sedang mengemuka.
Sementara itu, merespons isu tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, Rosnawari Basir, akhirnya memberikan penjelasannya.
“Terkait penanganan limbah B3, kami telah menunjuk pihak ketiga khusus yang mengelolanya. Seluruh proses pengelolaan hingga pengangkutan limbah dilakukan sesuai dengan standar prosedur dan jadwal yang telah ditetapkan oleh penyedia jasa tersebut. Sedangkan untuk masalah IPAL, pihak puskesmas seharusnya rutin melakukan pemeliharaan terhadap fasilitas yang sudah dibangun melalui dana operasional masing-masing unit,” jelas Rosnawari saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2026).
Mengenai dugaan ketidaksesuaian penerbitan surat visum, Rosnawari menambahkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim investigasi dari Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) untuk turun langsung ke lapangan. Tujuannya guna memastikan apakah prosedur pelayanan yang diberikan oleh PKM Ponrang Selatan telah berjalan sesuai ketentuan atau masih ditemukan penyimpangan.


Tinggalkan Balasan