SimpulRakyat.co.id, Luwu – Polemik dugaan pungutan terhadap mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh oknum di Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu akhirnya mendapat tanggapan resmi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, Rosnawary Basir, angkat bicara dan mengakui adanya pembebanan biaya kepada mitra, dengan alasan efisiensi anggaran.

Dalam keterangannya, Rosnawary menyebut bahwa keterbatasan anggaran menjadi faktor utama munculnya kebijakan tersebut, khususnya terkait biaya operasional pengujian sampel.

“Adanya efisiensi anggaran dalam hal ini anggaran perjalanan untuk pengantaran sampel baik makanan maupun air ke laboratorium di Makassar, serta adanya biaya pemeriksaan sampel di laboratorium di Makassar, sehingga masing-masing SPPG yang menyediakan anggaran terkait kegiatan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/4) siang.

Pernyataan tersebut seolah menjadi titik terang dari rangkaian informasi yang sebelumnya terungkap ke publik. Di satu sisi, kebutuhan pengujian sampel menjadi bagian penting dalam menjamin kualitas gizi dan keamanan konsumsi. Namun di sisi lain, munculnya pungutan dengan dalih efisiensi memantik tanda tanya besar terkait mekanisme dan transparansi pengelolaannya.

Sebelumnya, mitra SPPG mengaku telah mengeluarkan biaya jutaan rupiah untuk pengujian sampel air dan makanan. Bahkan, terdapat kwitansi resmi yang ditandatangani oleh pegawai Dinas Kesehatan, yang memperkuat dugaan adanya praktik pembebanan biaya di luar standar yang ditetapkan.

Di tengah situasi ini, publik kini menanti langkah tegas dari pihak terkait. Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu telah menyatakan akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat. Upaya ini diharapkan mampu mengurai benang kusut persoalan, sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran dalam praktik pelayanan publik.

“Kami belum tau adanya pembayaran seperti itu, kalau biaya dari BBLK memang ada standarnya, kalau transpor kami belum tau. Nanti akan kami konfirmasi. Mungkin minggu depan kita akan panggil, sementara minggu ini ada agenda,” kata Hendra, Rabu (1/4) siang.

Kasus ini pun menjadi sorotan, karena menyentuh aspek krusial dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, dan kejelasan regulasi menjadi hal yang tidak bisa ditawar, terlebih ketika menyangkut program pemenuhan gizi yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Hingga kini, perhatian publik masih tertuju pada bagaimana pemerintah daerah menyikapi persoalan ini secara menyeluruh. Apakah kebijakan efisiensi dapat dibenarkan dalam bentuk pembebanan biaya kepada mitra, atau justru membuka celah persoalan baru dalam tata kelola anggaran.