SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat kapasitas dan integritas aparatur sipil negara (ASN) dalam sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2026 yang digelar di Makassar, 21-28 Februari 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulsel tersebut diikuti hampir 1.000 peserta dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam sesi pemaparan studi kasus pengadaan barang dan jasa, Kamis (26/2/2026), sektor PBJ disebut sebagai salah satu area paling rawan tindak pidana korupsi karena melibatkan proses panjang, mulai dari perencanaan hingga serah terima pekerjaan.

Pemateri kegiatan, Muhammad Alfian Amri, dalam materi bertajuk Overview: Studi Kasus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menegaskan bahwa pola penyimpangan kerap muncul dalam berbagai bentuk, seperti mark-up harga, pengaturan pemenang tender, hingga praktik “pinjam bendera” perusahaan.

Selain itu, potensi penyimpangan juga dapat terjadi dalam sistem pengadaan digital, termasuk pengaturan harga serta kelalaian pemeriksaan barang sebelum proses pembayaran.

“Pengadaan barang dan jasa adalah sektor yang sangat strategis sekaligus paling rentan terhadap penyimpangan. Karena itu, kapasitas dan integritas SDM menjadi faktor paling menentukan,” ujarnya.

Alfian mengungkapkan, masih banyak ASN yang enggan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena tingginya risiko, terutama terkait aspek hukum.

Menurut dia, kondisi tersebut salah satunya dipicu oleh belum meratanya pemahaman ASN mengenai jenis-jenis pengadaan, baik pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, maupun jasa konsultansi.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman metode pengadaan, termasuk e-purchasing serta penerapan pengadaan terintegrasi desain dan bangun (design and build).

“Yang jadi masalah terjadi adalah jenis kontrak yang tidak sesuai berdasarkan jenis pengadaan. Ini yang kita diskusikan,” katanya.

Dalam forum tersebut turut dibahas skema swakelola sebagai alternatif pengadaan yang melibatkan instansi pemerintah, organisasi masyarakat, maupun kelompok masyarakat. Namun, Alfian mengingatkan bahwa tidak semua jenis pengadaan dapat dilakukan melalui swakelola dan harus memenuhi kriteria tertentu.

Dia menilai akar persoalan penyimpangan pengadaan meliputi lemahnya pemahaman teknis ASN terhadap regulasi, tekanan politik atau gratifikasi, serta perencanaan kebutuhan yang tidak akurat.

Karena itu, profesionalisasi SDM pengadaan serta jaminan perlindungan hukum bagi ASN yang bekerja sesuai prosedur menjadi perhatian dalam penguatan sistem pengadaan pemerintah daerah.

Salah satu peserta, Andi Ressi Patarai dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, menilai materi pengadaan barang dan jasa relevan dengan tugas OPD.

“Kita jadi tahu dari awal prosesnya, mulai perencanaan, pembagian program, pengadaan, pengawasan, sampai dokumen dan pembayaran. Biasanya kita hanya tahu di akhir,” ujarnya.

Ramadhan Leadership Camp 2026 menjadi bagian dari upaya Pemprov Sulsel meningkatkan pemahaman regulasi, memperkuat integritas aparatur, serta menekan potensi kesalahan administrasi dan penyimpangan anggaran.

Penguatan sistem pengadaan diharapkan berdampak pada kualitas pembangunan yang lebih baik, penggunaan anggaran yang tepat sasaran, serta meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. (*)