SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Polemik belum diterapkannya kenaikan upah pekerja vendor di lingkungan sebuah perusahaan semen besar di wilayah Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, terus menuai reaksi.

Kali ini, Ketua Pemuda GRIB Jaya Kabupaten Pangkep, Ardan Aidin, angkat suara dan mendesak manajemen perusahaan agar segera mematuhi SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2141/XII/2025 terkait upah tahun 2026.

Ardan menegaskan, SK Gubernur bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan tanpa pengecualian, termasuk bagi pekerja vendor yang selama ini berada pada posisi paling rentan dalam sistem ketenagakerjaan.

“Kalau SK Gubernur sudah jelas tapi tidak dijalankan, ini bukan lagi soal teknis administrasi. Ini soal kepatuhan terhadap hukum dan keberpihakan pada keadilan sosial,” tegas Ardan pada Minggu (1/02/2026).

Dia menilai, ketidakpastian kenaikan upah serta isu pengurangan tunjangan dengan dalih penyesuaian persentase merupakan praktik yang bertentangan dengan semangat perlindungan tenaga kerja. Kondisi ini juga berpotensi memicu keresahan sosial di Kabupaten Pangkep.

Tak hanya itu, Ardan juga menyoroti lambannya respons manajemen perusahaan tersebut terhadap permintaan pertemuan bipartit yang telah diajukan serikat pekerja sejak 15 Januari 2026.

“Dialog sudah diminta secara resmi, tapi tak kunjung direspons. Jika ruang dialog ditutup, maka tekanan publik akan semakin terbuka,” ujarnya.

Ardan menegaskan, Pemuda GRIB Jaya Pangkep tidak akan tinggal diam jika hak normatif pekerja terus diabaikan.

“Kami akan melakukan konsolidasi besar-besaran bersama elemen pemuda dan masyarakat sipil jika perusahaan tersebut tetap mengabaikan kewajiban pengupahan sesuai SK Gubernur,” tegasnya.

Ia pun meminta pemerintah daerah dan instansi ketenagakerjaan turun tangan aktif untuk memastikan regulasi dijalankan secara adil dan konsisten.

“Upah layak adalah hak pekerja, bukan belas kasihan. Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pekerja yang tergabung dalam Federasi Pekerja Outsourcing Semen Tonasa menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT Patriatama Mandiri, Jalan Poros Tonasa, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, Jumat (30/1/2026).

Aksi spontan tersebut dipicu oleh ketidakpuasan para pekerja terhadap besaran upah dalam slip gaji Januari 2026 yang dinilai tidak mengakomodasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026.

Kekecewaan para pekerja memuncak setelah PT Patriatama Mandiri, selaku vendor pengelola tenaga kerja outsourcing rekanan PT Semen Tonasa, merilis slip gaji Januari 2026.

Dalam slip tersebut, para pekerja menilai tidak terdapat penyesuaian upah sesuai regulasi UMK terbaru, termasuk komponen tambahan yang seharusnya mulai berlaku efektif sejak awal tahun.

Ketua Federasi Pekerja Outsourcing Semen Tonasa, Alfianto Amir, yang memimpin langsung aksi tersebut, menegaskan bahwa kedatangan massa bertujuan untuk menuntut pertanggungjawaban langsung dari pimpinan vendor.

“Kami datang untuk menagih hak kami. Sangat ironis ketika kenaikan UMK 2026 sudah ditetapkan, namun vendor justru mengeluarkan slip gaji yang tidak sesuai dengan standar tersebut dan itu juga tertuang di kontrak kami,” ujar Alfianto di sela-sela aksi.