SimpulRakyat.co.id, Opini – Negara demokrasi modern memicu paradoks, kritik atas kebijakan seringkali dinilai menyerang kewibawaan pemerintah. Pada sisi lain tanggung jawab publik terus dituntut untuk konsisten mengingatkan pemerintah pada kemungkinan penyimpangan.

Kelimpahan informasi dan kedangkalan literasi, memicu masalah baru. Di era digital masyarakat tidak lagi menderita karena kelangkaan informasi, melainkan karena ledakan data yang tidak terfilter. Paul Gilster, juga dikenal sebagai pencetus istilah literasi digital, menyatakan “Inti dari literasi bukanlah penguasaan teknis menekan tombol, melainkan kemampuan memahami ide-ide serta berpikir kritis terhadap informasi dari berbagai sumber online.”

Pernyataan itu ibarat melawan ironi, akibat kelimpahan informasi dan kemudahan akses yang tidak serta-merta meningkatkan kecerdasan publik; seringkali yang terjadi justru penguatan bias konfirmasi. Kesadaran informasi, seharusnya bukan sekadar mengetahui keberadaan informasi, melainkan mampu membedakan antara fakta yang objektif dengan opini yang disamarkan sebagai kebenaran.

Kegagalan institusional dalam transparansi, mencuat sebagai masalah. Meskipun regulasi keterbukaan informasi telah lama ada, banyak badan publik masih terjebak dalam formalitas birokrasi. Informasi seringkali disajikan dalam format yang sulit dipahami atau sengaja disembunyikan di balik prosedur yang rumit. Tanpa transparansi radikal dari pemegang kekuasaan, publik akan terus mencari “kebenaran alternatif” yang sering kali bersumber dari saluran yang tidak kredibel dan bersifat provokatif.

Dewasa ini terdapat ancaman algoritma dan gelembung filter, kesadaran informasi menghadapi musuh besar berupa algoritma media sosial yang dirancang untuk retensi pengguna, bukan edukasi. Algoritma itu menciptakan gelembung filter (filter bubbles) yang hanya menyuapi pengguna dengan informasi yang mereka sukai. Dampaknya mematikan nalar kritis dan menciptakan polarisasi ekstrem, di mana masyarakat kehilangan kemampuan untuk berdialog dengan sudut pandang yang berbeda.

Diperlukan daya literasi digital yang tidak hanya bersifat ‘Kulit’ (permukaan). Program literasi digital di Indonesia sering kali hanya menyentuh aspek teknis, seperti cara menggunakan aplikasi atau menghindari penipuan daring. Namun, sisi esensial seperti etika digital, logika berpikir formal, dan pemahaman terhadap ekonomi politik informasi jarang dibahas. Tanpa fondasi berpikir kritis yang kuat, masyarakat hanya menjadi objek konsumsi teknologi daripada subjek yang memegang kendali atas arus informasi.

Risiko lain adalah komodifikasi informasi dan matinya kepakaran (ahli dadakan), dalam ekonomi informasi telah menjadi komoditas yang nilai jualnya ditentukan oleh kecepatan dan sensasi, bukan akurasi, menyebabkan suara para pakar sering kali tenggelam oleh influencer yang memiliki jangkauan lebih luas namun minim kompetensi. Membangun kesadaran publik berarti harus berani merebut kembali ruang diskusi dari kebisingan konten yang hanya mengejar klik dan viralitas. Pada beberapa kasus justru suara ilmuan (akademisi kompeten), tidak diindahkan oleh pengambil kebijakan.

Keburukan itu semakin diperparah dengan ketimpangan akses dan marginalisasi informasi. Kita sering mengasumsikan bahwa semua orang memiliki akses yang sama terhadap informasi berkualitas, padahal kesenjangan digital masih nyata. Kenyataannya di wilayah terpencil, akses informasi masih terbatas pada apa yang tersedia di platform gratisan yang rentan hoaks.

Membangun kesadaran kolektif tanpa membenahi infrastruktur dan aksesibilitas adalah sebuah kenaifan yang hanya akan memperlebar jurang pengetahuan antar kelas sosial. Juga indikasi adanya politisasi informasi dan erosi kepercayaan, menjadi bagian dari kerumitan yang timbul. Kepercayaan publik terhadap institusi resmi berada pada titik yang mengkhawatirkan akibat seringnya informasi publik dipolitisasi untuk kepentingan citra.

Ketika data statistik atau kebijakan diubah menjadi alat propaganda, masyarakat secara alami akan mengembangkan sikap sinis. Pemulihan kesadaran informasi harus dimulai dari kejujuran pemerintah dalam menyampaikan pahitnya fakta tanpa polesan komunikasi publik yang berlebihan.

Gugatan akan pentingnya peran pendidikan formal mulai disuarakan. Kurikulum pendidikan formal kita masih tertatih-tatih mengejar perubahan lansekap informasi yang begitu cepat. Sekolah seharusnya menjadi laboratorium utama dalam membedah informasi, namun sering kali masih fokus pada hafalan materi. Transformasi pendidikan yang mengedepankan kemampuan riset mandiri dan verifikasi sumber menjadi syarat mutlak bagi lahirnya generasi yang sadar informasi.

Dalam penelitian saya di 2023-2025, urgensi etika bagi penyebar informasi lokal, harus bisa diatasi dengan pendekatan kearifan lokal. Kesadaran informasi bukan hanya tanggung jawab penerima, tetapi juga pengirim. Munculnya fenomena “jurnalisme warga” di tingkat komunitas lokal sering kali mengabaikan kode etik jurnalistik dasar demi kecepatan informasi. Tanpa adanya sanksi sosial dan edukasi etika yang kuat di tingkat akar rumput, ruang informasi publik akan terus dicemari oleh pelanggaran privasi dan penyebaran konten tidak etis.

Kita memerlukan upaya serius menuju kemandirian informasi, sebagai kedaulatan rakyat yang pada akhirnya dapat membangun kesadaran informasi publik. Kesemuanya adalah upaya mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat. Masyarakat yang sadar informasi adalah masyarakat yang tidak mudah dimanipulasi oleh janji politik kosong maupun teori konspirasi yang menyesatkan. Ini adalah perjuangan panjang untuk membentuk warga negara yang berdaya, kritis, dan mampu berpartisipasi secara bermakna dalam proses demokrasi di masa depan.

Pembangunan kesadaran informasi publik bukan sekadar tugas administratif, melainkan fondasi demokrasi. Hak konstitusional dan kebutuhan dasar itu ditegaskan Donny Yoesgiantoro, Ketua Komisi Informasi Pusat RI, keterbukaan informasi publik adalah esensi kehidupan demokrasi yang bukan lagi sekadar hak, melainkan sudah menjadi kebutuhan mendasar bagi setiap warga negara di era digital. Badan publik wajib memberikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan untuk menghindari kebingungan masyarakat.

Literasi sebagai kemampuan berpikir kritis, diungkapkan banyak ahli, dengan penekanan bahwa kesadaran informasi harus dibarengi dengan literasi digital yang mendalam, demikian

Terdapat ancaman global pasca 2025, yakni “Misinformasi dan Disinformasi” demikian World Economic Forum (WEF) dalam Global Risks Report 2025 menempatkan misinformasi dan disinformasi sebagai risiko jangka pendek tertinggi di dunia. Hal ini dianggap berbahaya karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan memicu polarisasi sosial.

UNESCO mendefinisikan literasi digital sebagai kemampuan menggunakan teknologi secara etis, yang mencakup pemahaman tentang cara kerja internet dan perlindungan privasi untuk memitigasi risiko tersebut. Tantangan algoritma dan “addiction by design”. Beberapa peneliti internasional memperingatkan bahwa ekosistem informasi saat ini sering kali didesain bukan untuk kebenaran, melainkan untuk keterikatan pengguna (engagement), menyebabkan informasi palsu menyebar lebih cepat daripada fakta. Untuk membangun kesadaran publik haruslah melibatkan reformasi pada desain platform teknologi agar lebih mengutamakan integritas informasi.

Penulis: Dr. Zulkarnain Hamson, S.Sos., M.Si. (Akademisi Komunikasi di Kota Makassar)