SimpulRakyat.co.id, OPINI – Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, atau yang akrab disapa Pangkep, adalah sebuah anugerah geografis yang luar biasa. Wilayahnya membentang luas di perairan selatan Sulawesi, berbatasan langsung dengan Lombok dan Kalimantan.
Luas perairan lautnya mencapai 11.464,44 km², hampir tiga belas kali lipat luas daratannya. Terdiri dari ratusan pulau yang tersebar dari pesisir Sulawesi hingga perairan terluar yang berhadapan dengan Samudra Hindia. Secara alami, Pangkep adalah kerajaan laut yang kaya raya.
Namun, ada satu kenyataan yang menyayat hati dan patut kita renungkan bersama: kekayaan laut Pangkep sebagian besar tidak dinikmati oleh masyarakat Pangkep sendiri.
Ikan-ikan yang ditangkap nelayan di perairan Pangkep, baik di sekitar Liukang Tangaya maupun Liukang Kalmas, sebagian besar langsung dibawa menuju Pelabuhan Paotere di Makassar atau dijual ke pasar-pasar di Lombok dan Sumbawa.
Mengapa? Karena pulau-pulau terluar Pangkep secara jarak justru lebih dekat ke Lombok daripada ke ibu kota kabupaten di Pangkajene. Tidak ada pelabuhan pelelangan yang memadai, tidak ada fasilitas pengolahan, tidak ada jalur distribusi yang handal menuju ibu kota kabupaten.
Akibatnya, hasil laut yang melimpah itu mengalir begitu saja ke daerah lain dan di sanalah nilai jualnya naik, di sanalah pajaknya diterima, di sanalah kesejahteraannya dirasakan.
Sementara itu, masyarakat di pulau-pulau kecil tetap hidup dalam keterbatasan. Sekolah sulit mendapat tenaga pendidik, puskesmas terbatas fasilitasnya, harga kebutuhan pokok melambung tinggi karena biaya logistik yang mahal. Kita berdiri di atas lautan yang kaya, namun hidup seolah-olah miskin. Kita adalah pemilik wilayah, tapi bukan pemilik manfaat dari kekayaannya.
Di sinilah letak harapan besar yang kita titipkan pada hadirnya Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan. Selama ini, kebijakan pembangunan dan alokasi anggaran negara masih didasarkan pada ukuran daratan dan jumlah penduduk standar yang dibuat untuk daerah daratan, bukan untuk negara kepulauan seperti Indonesia, apalagi daerah seperti Pangkep. Luas laut yang ribuan kilometer persegi itu dianggap seolah-olah tidak ada, tidak bernilai, tidak perlu dibiayai.
Karena itulah, harapan besar kita tertuju kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerahnya, agar keduanya bersatu padu, bergerak aktif, dan menyuarakan dengan lantang agar RUU Daerah Kepulauan ini segera disahkan menjadi undang-undang. Jangan sampai kekayaan laut kita terus-menerus dinikmati orang lain sementara rakyat kita sendiri hidup dalam keterbatasan. Pemda dan DPRD Pangkep harus menjadi garda terdepan yang mendesak lahirnya undang-undang ini, karena Pangkep adalah salah satu daerah kepulauan yang paling layak dan paling membutuhkannya.
RUU Daerah Kepulauan hadir untuk memperbaiki ketidakadilan sejarah ini. Ia mengakui bahwa laut itu bukan sekadar pemisah antar-pulau, melainkan ruang kehidupan yang harus dihitung, dihargai, dan dibiayai.
Pertama, dengan adanya Dana Khusus Kepulauan, alokasi anggaran tidak lagi hanya berpatok pada luas daratan, tetapi juga memperhitungkan luas wilayah laut, jumlah pulau, jarak antarpulau, dan tingkat keterisolasian. Semakin luas lautnya dan semakin jauh pulau-pulaunya, semakin besar pula hak anggarannya sebagai bentuk kompensasi atas kekayaan yang selama ini mengalir keluar.
Kedua, pemerintah kabupaten diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola perairannya: mulai dari pemberian izin penangkapan ikan, pendirian pelabuhan perikanan di pulau-pulau terluar, hingga pengelolaan sumber daya laut. Dengan demikian, hasil tangkapan tidak harus jauh dibawa ke daerah lain untuk dilelang bisa langsung ditampung, diolah, dan dipasarkan di wilayah sendiri.
Ketiga, RUU ini menekankan pembangunan konektivitas laut sebagai tulang punggung, bukan sekadar pelengkap. Pelabuhan, kapal penyeberangan, jalur distribusi semuanya dibangun menjangkau pulau-pulau terluar, sehingga nelayan tidak lagi “terpaksa” menjual ke daerah lain karena lebih dekat dan lebih cepat.
Dan keempat, didorongnya hilirisasi hasil laut di daerah sendiri. Ikan tidak lagi dijual dalam keadaan mentah begitu saja untuk diolah di tempat lain. Pabrik es, rumah pengolahan ikan, fasilitas rantai dingin semuanya hadir di perairan Pangkep. Nilai tambah tetap di sini, pajak tetap di sini, lapangan kerja tetap di sini.
Agar harapan ini tidak sekadar menjadi angan-angan, ada langkah-langkah nyata yang mesti dilakukan Pemda dan DPRD Pangkep:
Pertama, menyusun dan menyampaikan aspirasi resmi berupa pandangan daerah serta usulan tertulis kepada DPR RI dan DPD RI, menyampaikan secara nyata kondisi geografis Pangkep yang sangat membutuhkan kehadiran undang-undang ini.
Kedua, membentuk tim kerja atau gugus tugas bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menyiapkan data lengkap dan akurat mulai dari jumlah pulau, luas laut, jarak antarpulau, hingga biaya logistik sebagai dasar kuat agar Pangkep diakui dan ditetapkan sebagai daerah kepulauan.
Ketiga, melakukan kunjungan kerja, pertemuan, dan audiensi dengan anggota DPR/DPD RI, baik yang mewakili daerah pemilihan Sulawesi Selatan maupun yang duduk di komisi terkait, untuk terus mendesak agar RUU Daerah Kepulauan segera dibahas dan disahkan.
Keempat, melibatkan tokoh masyarakat, nelayan, pelaku usaha, dan akademisi untuk bersama-sama menyuarakan pentingnya undang-undang ini, sehingga muncul dukungan luas yang tidak bisa diabaikan oleh pembuat kebijakan di pusat.
Kelima, menyusun rancangan kebijakan daerah yang selaras dengan RUU tersebut, sehingga begitu undang-undang ini disahkan, Pangkep sudah siap segera menjalankannya tanpa menunggu waktu yang lama.
Hadirnya RUU Daerah Kepulauan adalah kesempatan emas bagi Pangkep untuk berhenti menjadi “sumber murah” bagi daerah lain dan mulai menikmati kekayaan lautnya sendiri. Bukan untuk menutup diri dari dunia luar, melainkan agar kita berdiri setara sebagai pemilik wilayah yang berdaulat atas kekayaan alamnya sendiri.
Kekayaan laut Pangkep harusnya menjadi penyangga kehidupan masyarakat Pangkep. Bukan mengalir pergi begitu saja tanpa meninggalkan jejak kesejahteraan di tanah airnya sendiri. Itulah keadilan yang kita perjuangkan, dan itulah harapan besar yang kita genggam dari hadirnya RUU Daerah Kepulauan semoga Pemda dan DPRD Pangkep segera melangkah bersama mewujudkannya.
Penulsi: Tata Syahrul Syaf
Catatan Redaksi:
SimpulRakyat.co.id adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.


Tinggalkan Balasan